RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari rampunh diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
Rita diperiksa selama enam jam, sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Dia hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 10.15 WIB dan keluar pukul 16.35 WIB.
Usai pemeriksaan, Rita mengakui PT Bara Kumala Sakti, salah satu perusahaan batu bara yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan dirinya. Rita mengungkapkan perusahaan tersebut merupakan milik ibunya.
“Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45,” ujar Rita saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan PT Bara Kumala Sakti.
Rita membenarkan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Khairudin, yang juga merupakan mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga : Jaksa Sebut Febrie Peras Tan Kian Rp 55 M agar Tak Jadi Tersangka
“Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama), itu doang,” imbuhnya.
Rita berharap, proses penyidikan kasus dugaan pencucian uang tersebut dapat segera dituntaskan KPK.
“Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Rita juga merespons dugaan aliran uang sebesar Rp 895 juta dari PT Bara Kumala Sakti kepada penyanyi sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati. Uang tersebut telah dikembalikan Bebizie kepada KPK.
Rita mengaku tidak mengetahui dugaan aliran uang tersebut. Dia menyebut hal itu merupakan urusan privat perusahaan. “Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan,” katanya.
Selain Rita, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya pada hari yang sama, yakni Bohari dari pihak swasta dan Khairudin selaku mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga : Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPU
Dari kedua nama tersebut, hanya Bohari yang terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan.
Pada awal 2018, KPK mengumumkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga menerima fee dari proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil gratifikasi tersebut diduga dibelanjakan untuk membeli kendaraan dengan menggunakan nama orang lain, membeli tanah, serta menyimpan uang atas nama pihak lain.
Sejumlah kendaraan juga telah disita KPK. Sementara itu, pada Kamis (19/2/2026), KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang masih berkaitan dengan Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Baca juga : Senyum Tipis Febrie Adriansyah Jelang Sidang Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Ketiganya merupakan perusahaan produsen batu bara yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK menduga ketiga perusahaan tersebut menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) yang terbit pada Februari 2026. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa.
Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta Geisz Chalifah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.