Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Senyum Tipis Febrie Adriansyah Jelang Sidang Dakwaan Pemerasan dan TPPU
Rabu, 7 Oktober 2026 14:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat tersenyum tipis saat duduk di bangku terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Momen itu terjadi sesaat sebelum sidang pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dimulai.
Pantauan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026),
Febrie memasuki ruang persidangan sekitar pukul 13.51 WIB. Dua terdakwa lainnya, yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin, berjalan di depannya.
Febrie sempat kesulitan memasuki ruang sidang lantaran banyaknya pengunjung dan jurnalis yang hendak mengambil gambarnya.
Petugas Kejaksaan dan personel TNI yang melakukan pengamanan tampak berupaya mengatur situasi.
Setelah akhirnya masuk ke ruang persidangan dan duduk di bangku terdakwa, Febrie mengarahkan pandangannya kepada para jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tak lama kemudian, Febrie tersenyum tipis ketika sejumlah jurnalis meminta dirinya mengarah ke bangku pengunjung untuk diambil gambarnya.
Baca juga : KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari di Kasus TPPU
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah meregister perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie. Perkara tersebut juga menjerat Don Ritto dan Nurman Herin.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan kepaniteraan PN Jakarta Pusat telah menerima berkas surat dakwaan atas nama ketiga terdakwa.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ucap Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Kejagung sebelumnya telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti atas nama Febrie kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat (18/9/2026).
Pelimpahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan TPPU.
Tahap II juga dilakukan terhadap dua tersangka dugaan TPPU lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan penyidikan perkara Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026). Penuntut umum menyatakan berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap atau P21.
"Dan secara administrasi, tahap II dilaksanakan pada Jumat siang ini," imbuhnya di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026) siang.
Baca juga : Satgas PKH Setor Rp 52 T ke Negara, MACS Apresiasi Kinerja Kejagung
Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri.
Ketiga perkara tersebut yakni dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel, yakni PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga perkara tersebut. Selain itu, diterbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.
"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," beber Anang.
Anang mengatakan, berbagai barang bukti, termasuk batangan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, akan terungkap dalam persidangan.
Salah satunya terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya senilai Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.
Anang mengatakan, persidangan juga akan mengungkap duduk perkara serta dugaan kepemilikan sejumlah aset yang telah disita Tim 9.
Baca juga : Kejagung Siapkan 34 Jaksa Tuntut Eks Jampidsus Febrie
Aset-aset tersebut bukan hanya atas nama Febrie, tetapi juga dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.
"Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," sebutnya.
Dalam perkara ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri dan Jiwasraya yang menjerat Febrie.
Pada Selasa (15/9/2026), Ketua Tim 9 Kejagung Rudi Margono menyatakan, dalam proses penyidikan yang berlangsung hampir 50 hari, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Febrie.
Aset tersebut antara lain 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, serta barang bukti valuta asing dan emas.
Kejagung juga telah menerima 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, Tim 9 juga menerima penyerahan uang Rp 5 miliar dari saksi kunci perkara ini, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Uang tersebut disebut merupakan bagian yang diterima Ferry dari total Rp 40 miliar yang diserahkan pengusaha properti Tan Kian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya