BREAKING NEWS
 

Dakwaan TPPU, Febrie Didakwa Terima Rp 12 Miliar dari Vendor Tol MBZ

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Oktober 2026 19:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang Rp 12 miliar dari dua perusahaan terkait penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ periode 2016–2017.

Dugaan penerimaan tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Jaksa menyebut, uang tersebut diberikan oleh PT JM dan PT WBP dalam rentang 2023 hingga 2024.

Pemberian dilakukan melalui rekening BCA nomor 5225291168 atas nama kantor hukum DR Law Firm yang didirikan Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes Eko Purwanto.

“Terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat (Tol MBZ),” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca juga : Jaksa Ungkap Kode Kue Rp 20 Miliar hingga Duit Lebaran untuk Febrie

Jaksa mengatakan, PT JM pertama kali memberikan uang lebih dari Rp 2 miliar pada 2023. Pada 2024, perusahaan tersebut kembali memberikan uang dengan jumlah yang sama melalui dua kali penyerahan.

Pada tahun yang sama, giliran PT WBP memberikan uang sebesar Rp 8 miliar. Pemberian tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan dan masih berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Tol MBZ.

Dengan demikian, total uang yang disebut diterima Febrie dari PT JM dan PT WBP mencapai Rp 12 miliar.

Jaksa menyebut, pemberian dari kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari total penerimaan sebesar Rp 79,8 miliar yang mengalir melalui DR Law Firm.

Didakwa TPPU Rp 353,9 Miliar

Adsense

Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.

Baca juga : Jaksa Sebut Febrie Terima Rp 60 Miliar dan Aset Hotel untuk Hapus Nama Saksi

Perbuatan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Jika diakumulasikan, total dugaan TPPU tersebut mencapai Rp 353,9 miliar. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga : KPK Geledah Dinkes Madiun Terkait TPPU Maidi, Amankan Uang Tunai

Febrie disebut menerima uang tersebut secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait perkara yang ditanganinya. Selain uang, dia juga didakwa menerima aset lainnya.

“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, keseluruhan uang yang diterima Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar AS. Selanjutnya, Febrie dan pihak lainnya diduga menyamarkan uang tersebut dengan berbagai cara.

Penyamaran dilakukan antara lain dengan menempatkan uang di berbagai rekening, membeli properti, menukarkan uang ke valuta asing, hingga membeli emas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense