Dark/Light Mode

Jaksa Ungkap Kode Kue Rp 20 Miliar hingga Duit Lebaran untuk Febrie

Rabu, 7 Oktober 2026 19:41 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penggunaan kode “kue” dalam pemberian uang Rp 20 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Oktasan Baruna Persada (OBP).

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Selain penerimaan Rp 20 miliar, jaksa juga mengungkap Febrie disebut rutin menerima uang setiap momen Idul Fitri.

Jaksa mengatakan, kode “kue” muncul dalam pengurusan perkara PT OBP, perusahaan pemasok batu bara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak 2018.

Perkara tersebut bermula pada Februari 2024. Saat itu, Direktur Utama PT OBP, Tria Belliyonito Aturbumi, menelepon Hadi Hidayat alias Tomi Hadi selaku Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate.

Baca juga : Jaksa Sebut Febrie Terima Rp 60 Miliar dan Aset Hotel untuk Hapus Nama Saksi

Tria kemudian meminta Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura (SGD) senilai Rp 20 miliar kepada Febrie. Pemberian uang tersebut disebut menggunakan kode “kue”.

“Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp 20 miliar kepada Terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor’,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan, Hadi kemudian membawa uang tersebut kepada Febrie di Cafe de’Clan. Dalam pertemuan itu, Febrie disebut memerintahkan Hadi membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.

“Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut, dan Terdakwa menjawab, ‘Langsung aja Om bawa ke sebelah’,” lanjut jaksa.

Selanjutnya, Hadi membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer. Saat menyerahkan uang, Hadi menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan titipan Febrie.

Duit Lebaran Rp 300 Juta

Jaksa juga mengungkap Febrie disebut rutin menerima uang dari Tria pada setiap momen Idul Fitri pada 2024 dan 2025.

Baca juga : KPK Geledah Dinkes Madiun Terkait TPPU Maidi, Amankan Uang Tunai

Setiap tahunnya, Febrie disebut menerima uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai setara Rp 300 juta.

“Bahwa selain itu, pada setiap momen Lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan yang sama, jaksa menyebut Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak menjadi tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar. Jika diakumulasikan, totalnya mencapai Rp 353,9 miliar. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.

Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

Baca juga : Jaksa Ungkap TPPU Febrie Adriansyah Capai Rp 353,9 Miliar

Febrie bersama Ferry Yanto juga disebut menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Febrie diduga menerima uang tersebut secara rutin dan bertahap dari para pihak yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Selain uang, dia juga disebut menerima aset lainnya.

“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, Febrie menerima keseluruhan uang sebesar Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar AS. Selanjutnya, Febrie dan pihak lainnya diduga menyamarkan uang tersebut dengan berbagai cara.

Penyamaran dilakukan antara lain dengan menempatkan uang di berbagai rekening, membeli properti, menukarkan uang ke valuta asing, hingga membeli emas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.