BREAKING NEWS
 

Pemerintah-DPR Sepakati BPIH 2027: Jemaah Haji Bayar Pelunasan Cuma Rp 23 Juta

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 7 Oktober 2026 20:51 WIB
Kesepakatan DPR dan Kemenhaj soal BIPIH 2027. (Foto: Dok. Kemenhaj)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah. Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun hampir Rp 3,4 juta.

Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp 54.648.825. Sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (PKBH) sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp 43.817.526,35.

Struktur pelunasan Bipih jemaah pada tahun 2027 juga mengalami penyesuaian yang meringankan beban jemaah. Dari total Bipih sebesar Rp 54.648.825,00, jumlah tersebut dikurangi dengan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, serta adanya subsidi Pemerintah sebesar Rp 3,2 juta. Dengan begitu, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jemaah menjadi rata-rata sebesar Rp 23.048.825. Formula subsidi sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut mampu menurunkan beban jemaah sebesar Rp 3.384.981,58 dibandingkan dengan tahun lalu.

Baca juga : DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, penetapan struktur pembiayaan ini telah dikalkulasikan secara cermat dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlangsungan keuangan haji di tengah penyesuaian asumsi kurs 1 dolar AS = Rp 17.500 dan 1 riyal Arab Saudi = Rp 4.666,67.

"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat," ujar Menhaj, di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Adsense

Menhaj menambahkan, Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan jemaah, baik selama di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi, guna memberikan perlindungan dan kenyamanan maksimal bagi para jemaah.

Baca juga : Kemenhaj Lanjutkan Rangkaian Expo UMKM dan Ekosistem Haji & Umrah 2026 di Bali

"Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami," tegas Menhaj.

Komponen BPIH

Berdasarkan hasil pembahasan Panja, cakupan komponen biaya penyelenggaraan haji terbagi ke dalam alokasi di dalam negeri dan di Arab Saudi. Untuk keperluan di dalam negeri, komponen pembiayaan mencakup pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelindungan, pelayanan di embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah haji, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji, pelayanan umum, hingga pengelolaan BPIH.

Sementara itu, komponen BPIH untuk keperluan di Arab Saudi meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi (fullboard syarikah), serta pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina), yang dilengkapi dengan alokasi untuk pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Baca juga : Menhaj Terima Kunjungan Dubes Yordania, Bahas Peluang Wisata Jemaah Indonesia

Di samping itu, terdapat pula komponen biaya penerbangan yang disesuaikan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan di seluruh Indonesia. Pemerintah turut mengantisipasi potensi kenaikan biaya tambahan operasional akibat fluktuasi harga avtur, di mana kekurangan dana tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah demi kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Besaran Bipih per jemaah bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing. Sebagai contoh, jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sementara embarkasi lainnya menyesuaikan dengan komponen biaya penerbangan serta layanan fullboard di Arab Saudi.

Menhaj mengimbau kepada seluruh calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi seputar tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense