Dark/Light Mode

Ada 400 Ribu Antrean Haji Invalid

Komisi VIII Minta Kemenhaj Jangan Sampai Salah Data

Kamis, 24 September 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi VIII DPR An`im Falachuddin. Foto: Istimewa
Anggota Komisi VIII DPR An`im Falachuddin. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menuntaskan verifikasi dan pemutakhiran data antrean jemaah haji secara menyeluruh. Hal ini merespons temuan sekitar 400 ribu data yang berisiko tidak valid dari total 5,7 juta pendaftar haji nasional.

Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin mengatakan, Kemenhaj perlu merinci penyebab ketidakvalidan ratusan ribu data tersebut secara akurat dan transparan. Apakah karena calon jemaah haji telah meninggal dunia, terdapat data ganda, atau faktor lainnya. Hal itu agar penetapan kuota serta nomor porsi keberangkatan jemaah tidak bermasalah di kemudian hari.

Dia juga minta Kemenhaj mempercepat integrasi sistem pendataan haji dengan sistem kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Sinergi data kependudukan dipandang sebagai kunci utama untuk mendeteksi status pendaftar secara real-time.

"Jangan sampai ada kesalahan pendataan yang berdampak negatif pada hak calon jemaah maupun keluarganya,” kata politisi PKB ini.

Baca juga : Dipastikan Gus Ipul Di Kompleks Istana Kepresidenan, Muktamar NU Ke-35 Bersih

Karena itu, ia meminta penanganan khusus bagi pendaftar yang terkonfirmasi telah meninggal dunia melalui koordinasi bersama pihak ahli waris. Skema pelimpahan porsi haji kepada keluarga atau pengembalian setoran awal wajib disosialisasikan secara jelas sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah seluruh proses validasi rampung, saran An’im, Kemenhaj segera mempublikasikan hasil pemutakhiran data daftar tunggu haji nasional kepada publik secara terbuka. Kepastian estimasi tahun keberangkatan sangat dinantikan oleh jutaan calon jemaah haji di tanah air.

Masyarakat, lanjut dia, perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai berapa sebenarnya jumlah calon jemaah yang berada dalam antrean dan estimasi masa tunggunya. "Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” imbuh pengasuh Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim ini.

Dia berharap, setiap regulasi atau kebijakan baru dari Kemenhaj maupun Pemerintah Arab Saudi segera disosialisasikan secara masif sejak dini. Data yang akurat merupakan fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan haji Indonesia di masa depan.

“Pembenahan data ini diharapkan menjadi momentum perbaikan pelayanan haji secara menyeluruh. Sebagai pengirim jemaah terbesar, kepastian data dan kualitas pelayanan perlu menjadi perhatian utama,” tandas An’im.

Baca juga : Resmikan Kantor DPC Gerindra, Bupati Ciamis Tegaskan Siap Maju Pilkada Jabar

Bagaimana tanggapan Kemenhaj?

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, terdapat temuan sekitar 400 ribu data invalid dari total 5,7 juta data antrean calon jemaah haji yang tercatat dalam sistem. Jumlah data yang diduga invalid tersebut berpotensi berkaitan dengan dana setoran awal haji yang masih tersimpan di perbankan.

"Kami rekonsiliasi secara serius. Kalau 400 ribu saja berarti rekening dorman (tidur) jemaah itu ada sekitar Rp10 triliun," ujar Dahnil di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Dahnil, Kemenhaj bersama Kemendagri sedang melakukan pencocokan data untuk memastikan keberadaan para calon jemaah yang tercatat dalam antrean. Langkah tersebut diperlukan karena sebagian data diduga berasal dari calon jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak lagi dapat diidentifikasi keberadaannya.

Dahnil menyebut, terdapat berbagai kemungkinan yang menyebabkan data masuk kategori invalid. Salah satunya adalah calon jemaah yang telah meninggal dunia.

Baca juga : Mobilitas Logistik Tinggi, Distribusi BBM di Sumatera-Kalimantan Jadi Tantangan

Tapi ahli waris tidak mengajukan penggantian porsi maupun penarikan dana setoran haji.

Kemenhaj, tambah dia, masih melakukan pendataan lebih rinci untuk memastikan jumlah jemaah yang memenuhi kriteria dan tercatat dalam antrean haji. Dengan begitu, rata-rata masa tunggu haji yang semula 26 tahun diperkirakan bisa berkurang.

"Calon jemaah yang ngantre sesuai dengan instruksi Presiden itu bisa lebih pendek, rata-rata bisa 14-15 tahun," kata dia.

Dahnil menegaskan, pembenahan tata kelola keuangan haji harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya agar calon jemaah mendapatkan informasi yang benar dan terbuka terkait dengan uang yang mereka simpan di bank selama menunggu masa antrean. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Kamis, 24 September 2026 dengan judul "Ada 400 Ribu Antrean Haji Invalid Komisi VIII Minta Kemenhaj Jangan Sampai Salah Data"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.