Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen per jemaah, yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup. Adapun nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,5 persen dari rata-rata BPIH 2027.
Tags :
Foto Lainnya