Dark/Light Mode

DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 20:06 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri), Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah), dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri), Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (tengah), dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen per jemaah, yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup. Adapun nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,5 persen dari rata-rata BPIH 2027.