RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyalami satu per satu jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang baru saja mendakwanya dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Momen tersebut terjadi usai sidang pembacaan surat dakwaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Febrie disidangkan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Persidangan berakhir setelah Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menetapkan agenda sidang berikutnya pada Rabu (14/10/2026).
Sidang tersebut akan beragendakan perlawanan dari tim kuasa hukum Febrie dan dua terdakwa lainnya.
Hakim juga mengagendakan tanggapan jaksa atas perlawanan para terdakwa pada Senin (19/10/2026). Jaksa menyatakan setuju dengan jadwal persidangan tersebut.
Baca juga : Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 M-Cuci Uang Rp 350 M Febrie Ajukan Perlawanan
“Untuk putusan sela, nanti kita jadwalkan di sidang selanjutnya,” ucap hakim.
Setelah tidak ada lagi hal yang disampaikan para pihak, hakim mengetukkan palu sebagai tanda persidangan berakhir.
Saat itu, Febrie tampak mendekati tim kuasa hukumnya. Setelah itu, ia menghampiri tempat duduk JPU dan menyalami mereka satu per satu.
Tidak diketahui apa yang dibicarakan Febrie dengan para jaksa. Namun, mereka tampak saling melempar senyum sebelum Febrie meninggalkan ruang sidang.
Didakwa Peras Tan Kian Rp 55 Miliar
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar 5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian.
Baca juga : Tiga Tersangka Korupsi Jalani Pemeriksaan di KPK
Pemerasan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Jiwasraya.
Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU sebesar Rp 346 miliar dan 440.990 dolar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Dengan demikian, total nilai yang didakwakan dalam perkara TPPU mencapai Rp 353,9 miliar. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama Don Ritto dan Nurman Herin.
Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukumnya untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.
Jaksa juga menyebut, Febrie bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Dakwaan TPPU, Febrie Didakwa Terima Rp 12 Miliar dari Vendor Tol MBZ
Febrie disebut menerima uang tersebut secara rutin dan bertahap dari para pihak yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Selain uang, jaksa menyebut Febrie juga menerima aset lainnya.
“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut, total penerimaan Febrie mencapai Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar AS. Uang tersebut kemudian diduga disamarkan dengan berbagai cara.
Menurut jaksa, penyamaran dilakukan antara lain dengan menempatkan uang di berbagai rekening, membeli properti, menukarkannya ke valuta asing, hingga membeli emas.
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi proses persidangan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.