Dark/Light Mode

Jaksa Ungkap TPPU Febrie Adriansyah Capai Rp 353,9 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 17:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa mengungkap total dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bersama sejumlah pihak mencapai Rp 353,9 miliar.

Uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Hal itu terungkap dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Selain Febrie, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

Jaksa menyebut, penerimaan uang tersebut antara lain berasal dari penanganan perkara korupsi, termasuk dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Selanjutnya, uang hasil tindak pidana tersebut diduga disembunyikan atau disamarkan. Nilainya mencapai Rp 346 miliar dan 440 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Baca juga : Digarap 6 Jam, Rita Widyasari Ungkap Perusahaan Ibunya Jadi Tersangka KPK

Jika diakumulasikan, total dugaan TPPU yang dilakukan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin mencapai Rp 353,9 miliar.

Jaksa mengatakan, pencucian uang tersebut dilakukan dengan menempatkan dan mentransfer dana ke sejumlah rekening. Uang itu juga ditempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi.

“Membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” beber jaksa.

Jaksa menduga, Febrie melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penanganan sejumlah perkara korupsi. Dugaan pencucian uang tersebut dilakukan sejak 2020 hingga 2026.

Febrie disebut melakukan pencucian uang bersama dua terdakwa lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto.

Selain itu, Febrie juga disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Baca juga : Jaksa Sebut Febrie Peras Tan Kian Rp 55 M agar Tak Jadi Tersangka

Pada 2020, saat masih menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie mendirikan kantor hukum bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes.

Kemudian pada 2022, saat telah menjabat Jampidsus, Febrie kembali mendirikan kantor hukum.

Menurut jaksa, Febrie bersama Don Ritto menggunakan dua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum mereka dalam perkara korupsi yang ditangani Kejagung.

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Ferry Yanto menggunakan kantor hukum lainnya untuk menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Febrie diduga menerima uang tersebut secara rutin dan bertahap dari para pihak yang terkait dengan perkara yang ditanganinya. Selain uang, Febrie juga disebut menerima aset lainnya.

“Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ujar jaksa.

Baca juga : Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan TPPU

Menurut jaksa, Febrie menerima keseluruhan uang tersebut sebesar Rp346 miliar dan 440 ribu dolar AS. Selanjutnya, Febrie dan pihak lainnya diduga menyamarkan uang tersebut dengan berbagai cara.

Penyamaran dilakukan antara lain dengan menempatkan uang di berbagai rekening, membeli properti, menukarkan uang ke valuta asing, hingga membeli emas.

Atas perbuatannya, Febrie dan pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.