RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024, yang diajukan Denny Indrayana. Gibran menghormati seluruh tahapan dan proses yang telah berlangsung di MK. Terpenting, saat ini, Wapres fokus bekerja membantu menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di Mahkamah Konstitusi. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran di sela kunjungannya ke INACRAFT di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga menanggapi pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau sederajat atas namanya. “Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Saat ditanya mengenai catatan MK terkait bukti kelulusan yang diserahkan, Gibran mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti. “Nanti segera kami follow up. Terima kasih,” ungkap eks Wali Kota Solo itu.
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara yang teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan judul Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Baca juga : Dipanggil KPK, Nusron Absen
Gugatan ini diajukan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, yang terdiri dari akademisi, Partai Ummat, serta perwakilan organisasi masyarakat. Denny Cs meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
Setelah melalui pemeriksaan bukti, saksi dan keterangan ahli, MK dalam amar putusannya menyatakan dengan tegas dan jelas: “Permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan diikuti delapan hakim MK lainnya yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, bulat menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
Yang menjadi sorotan, dalam salah satu pertimbangannya, hakim MK juga bulat menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau sederajat atas nama Gibran. Meski demikian, Mahkamah menyatakan temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Baca juga : Pintu Kereta Macet, Nyaris Terbawa Ke St. Petersburg
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK.
Dia mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.
“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies.
DPR Hormati MK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR menghormati putusan MK tersebut. “Kita sudah mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Tentunya kita hormati, dan sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Namun, Dasco mengaku belum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum MK, khususnya mengenai tidak ditemukannya ijazah setingkat SMA atau sederajat milik Gibran. “Saya belum pelajari lebih lanjut. Saya hanya baru mendengar sudah diputus MK. Lain-lain saya belum pelajari,” imbuhnya.
Baca juga : Diperiksa KPK 6 Jam, Mantan Bupati Kukar Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
Sementara itu, Ketua KPU Afifuddin mengatakan KPU menggunakan asas presumption iustae causa, yang menjadi dasar bahwa suatu produk hukum tetap dianggap benar dan berlaku sepanjang belum dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun, menurut MK, penerapan prinsip tersebut perlu diperkuat dengan asas kecermatan dan kehati-hatian.
Langkah itu diperlukan untuk memastikan validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan dalam proses pencalonan, termasuk bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan pendidikan.
“Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemilu ke depan,” kata Afif.
KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Afif menegaskan, KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
“KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia,” pungkas Afif. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.