BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Suap HGB, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 13 Oktober 2026 07:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini.

Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menjerat delapan tersangka.

“Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026) petang.

Budi mengatakan, KPK telah mengirimkan surat undangan pemeriksaan agar Nusron memiliki waktu untuk mengatur jadwal kegiatannya. Komisi antirasuah meyakini, Nusron akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

Baca juga : Serahkan Buku Karya Prabowo Ke LoC

“Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir karena jadwal pemeriksaan berbenturan dengan agenda kementerian.

Ketidakhadiran Nusron tersebut sempat dipertanyakan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Menurut Setyo, surat undangan pemeriksaan telah dikirimkan sepekan sebelumnya sehingga seharusnya ada waktu untuk mengatur jadwal.

Adsense

“Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” cetus Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10/2026).

Baca juga : Politik Uang Sama Jahatnya Dengan Perilaku Korupsi

Setyo menyinggung pernyataan Nusron pada pertengahan September 2026 yang menyatakan menghormati proses hukum dan akan membantu KPK menuntaskan penanganan perkara tersebut.

Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) itu mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Dia berharap politisi Partai Golkar itu berkomitmen terhadap pernyataannya sebelumnya.

Sebelumnya, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan bersedia membantu penyidik dalam menangani perkara yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparatur penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron kepada wartawan di lobi Gedung ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Baca juga : Peringati Hari Santri, PKB Kalsel Perkuat Kebangsaan-Persatuan

Nusron berharap, perkara tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan internal ATR/BPN. Saat ditanya mengenai dugaan yang melibatkan dirinya dalam perkara tersebut, ia tidak menjawab secara gamblang dan menyatakan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.

Ia juga memastikan proses hukum tidak mengganggu kinerja kementeriannya. Nusron meminta jajarannya tetap solid, menjaga keberlangsungan pelayanan, serta memperkuat pengawasan internal.

Ia juga memastikan proses hukum tidak mengganggu kinerja kementeriannya. Nusron meminta jajarannya tetap solid, menjaga keberlangsungan pelayanan, serta memperkuat pengawasan internal.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT SMC. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (15/9/2026), setelah perkara tersebut terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense