BREAKING NEWS
 

KPK Tangkap Pejabat BNPB

Keji Sekali, Uang Bencana Dikorupsi

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 15 Oktober 2026 08:57 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang terkait dugaan kasus korupsi dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, sisanya dilepas. Duh, keji sekali, duit yang mestinya buat menolong korban bencana malah dikorupsi.

Ke-14 orang itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (13/10/2026). Di antaranya Sekretaris Utama (Sestama) BNPB berinisial R, seorang deputi, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan sejumlah pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kasus ini berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana siap pakai yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta sebagai penyedia barang dan jasa. Mengenai para tersangka, KPK belum merinci identitas mereka. 

"Antara lain ada pihak swasta, kemudian ada pihak yang berasal dari badan tersebut, sebagai tersangka," ujar Setyo, Rabu (14/10/2026).

Setyo mengatakan, R tidak termasuk pihak yang dijadikan tersangka. Yang bersangkutan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. R terpantau keluar dari Gedung KPK, Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 14.50 WIB. Mengenakan masker dan kemeja putih, R memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media. Ia kemudian meninggalkan gedung menggunakan taksi.

Setyo melanjutkan, kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penggeledahan dan penyitaan untuk memperkuat pembuktian.

Ia menerangkan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana siap pakai yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta sebagai penyedia barang dan jasa. KPK menduga terdapat pengondisian dalam proses tersebut.

“Ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan, penggunaannya, yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri,” paparnya.

Setyo menjelaskan, dugaan penyimpangan itu melibatkan pihak yang memanfaatkan posisinya untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah vendor atau penyedia jasa yang dibutuhkan BNPB.

Baca juga : Prabowo Terus Pelototi Karhutla

KPK menelusuri, dugaan praktik tersebut terjadi dalam rentang 2022 hingga 2026. Namun, jumlah keseluruhan anggaran yang diduga diselewengkan dan nilai yang digunakan untuk kepentingan pribadi masih didalami.

Terkait mekanisme pengadaan, Setyo menerangkan, dana siap pakai diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak ketika terjadi bencana. Karena sifatnya darurat, pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kini mendalami apakah mekanisme tersebut disalahgunakan dalam proses pengadaan maupun penyaluran anggaran.

Dalam OTT itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 3,3 miliar, sejumlah logam mulia berupa emas batangan, dan kripto. Nilai keseluruhan masih dalam proses penghitungan.

KPK menduga, ada pengadaan bermasalah di BNPB menggunakan dana siap pakai yang bersumber dari APBN. Dana ini sebenarnya diperuntukkan bagi penanganan bencana, mulai dari masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat menuju pemulihan.

Pada awal 2026, BNPB menerima alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp 5,6 triliun. Namun, KPK belum mengungkap proyek pengadaan yang menjadi objek perkara, termasuk apakah berkaitan dengan operasi modifikasi cuaca atau penanganan darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers," terang Junir KPK Budi Prasetyo.

Pasca-OTT, sejumlah ruangan di Kantor Pusat BNPB disegel KPK untuk mendukung proses penyelidikan. Namun, belum diketahui ruangan mana saja yang dipasangi segel.

Adsense

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengakui penyegelan sejumlah ruangan sedikit memengaruhi aktivitas perkantoran. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas BNPB.

"Aktivitas kantor tentu sedikit berpengaruh, tetapi pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana tugas tanggung jawab kami dalam mengelola penanganan bencana di Indonesia," tuturnya, Rabu (14/10/2026).

Baca juga : Listrik Mati, Air Tak Ada, Udara Sesak

Ditanya siapa pihak yang diamankan,

Berton mengaku belum mengetahui identitasnya maupun detail kasusnya. Meski begitu, BNPB menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan berkomitmen mendukung penyidikan KPK. Lembaga itu juga menjanjikan keterbukaan dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Berton.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan. BNPB juga menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan.

OTT yang menyeret pejabat BNPB ini menuai kecaman. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta KPK mengusut tuntas perkara tersebut dan menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang terbukti bersalah.

"Wajib dihukum berat. Bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

Sahroni menegaskan, Komisi III mendukung penuh langkah KPK. Menurutnya, anggaran kebencanaan semestinya digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, bukan justru disalahgunakan.

"KPK harus usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada yang dilindungi," tegasnya.

Kecaman serupa disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia mengaku sedih mendengar dugaan korupsi di lembaga yang bertugas menangani bencana, terlebih ketika berbagai daerah masih menghadapi ancaman bencana.

Baca juga : Dunia Terancam Krisis Energi

"Sedih banget ini. Bangsa kita sepertinya betul-betul sakit. Bencana terjadi di mana-mana tetapi dana untuk penanganan bencana dikorupsi di lembaga Pemerintahan yang mengurusi bencana," tulisnya melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (14/10/2026).

Mahfud juga menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi terjadi di tubuh BNPB karena tugas utamanya adalah mengurus kemanusiaan. "Bayangkan, OTT korupsi oleh KPK terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," tulisnya.

Desakan penegakan hukum secara tegas turut disampaikan mantan penyidik KPK sekaligus pakar antikorupsi, Praswad Nugraha. Dia mendorong penegak hukum mempertimbangkan penerapan ketentuan yang memungkinkan pemberatan hukuman jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Praswad menegaskan, korupsi anggaran bencana merupakan kejahatan luar biasa karena berpotensi berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat. Dia meminta KPK mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu. Namun, penerapannya tidak otomatis hanya karena perkara berkaitan dengan anggaran kebencanaan, melainkan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

"Penerapan sanksi tegas ini harus menjadi preseden baru dalam hukum Indonesia untuk memberikan efek jera yang nyata serta mendorong cita-cita Indonesia bebas dari korupsi," kata Praswad, Rabu (14/10/2026). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense