Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persebaya-Garudayaksa Didenda Rp 100 Juta, Java United Kena Sanksi Berat
- Martha Tilaar, Pendiri Sariayu, Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun
- Indonesia Dipatok Masuk 10 Besar Asian Para Games 2026
- Persebaya Belum Tajam, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir
- Gelegar Lelang BNI 2026 Bukukan Penjualan Agunan Rp510,77 Miliar
Kasus Suap HGB Di BPN, KPK Sita Mobil Milik Mantan Bupati Kebumen
Rabu, 14 Oktober 2026 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Land Cruiser terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyidik menduga mobil ini digunakan untuk mengumpulkan uang hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita mobil tersebut dari mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto yang juga salah satu tersangka dalam perkara ini.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Baca juga : Sarankan Perkuat Literasi Keuangan, NasDem Sedih Guru Banyak Terjerat Pinjol
Sementara tersangka Arif Sugiyanto membenarkan penyitaan terhadap mobilnya. Namun dia membantah bahwa mobil tersebut menjadi alat untuk mengumpulkan uang-uang suap maupun gratifikasi.
“Iya, tadi (disita),” ujar Arif usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Arif membantah bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengumpulkan uang korupsi. Menurutnya, mobil itu dia gunakan saat kegiatan di Jawa Timur, tapi dia tidak menjelaskan kegiatan tersebut.
Baca juga : Sudah Bentuk 118 DPAC, PKB Sumbar Optimis Menatap Pemilu 2029
Diketahui, pada Selasa (15/9/2026), KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT SUM tersebut. Perkara ini terbongkar lewat operasi senyap pada Senin (14/9/2026).
Mereka yakni LMP selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR selaku Direktur Utama (Dirut) PT SUM; ARF yang juga mantan Bupati Kebumen.
Berikutnya, FEZ yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; LEV selaku pihak swasta yang menjadi perantara PT SUM. Kemudian dua pihak swasta yakni ERW dan MF. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya