RM.id Rakyat Merdeka - Pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memperkuat pencegahan, membenahi tata kelola, dan melacak aset sejak tahap penyidikan agar pemulihan kerugian negara bisa lebih optimal.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, strategi komprehensif diperlukan karena modus tindak pidana korupsi semakin canggih, pola kejahatan kian rumit, dan nilai kerugian negara terus membesar.
“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah, ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi kepada media di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Pria asal Semarang itu menjelaskan, salah satu langkah mendasar yang ditempuh Kejagung adalah memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk masyarakat.
Menurutnya, upaya tersebut perlu didukung rumusan orkestrasi penanganan korupsi agar strategi pemberantasan berjalan terarah dan setiap lembaga dapat menjalankan perannya secara terpadu.
“Kita menyadari penuh bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya membutuhkan langkah ekstra.
Dampaknya tidak hanya merusak perekonomian negara, tetapi juga merampas hak warga negara, merongrong demokrasi, hingga berpotensi menggagalkan program strategis nasional.
“Korupsi tidak boleh mengganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” tandasnya.
Baca juga : Kasus Motor Listrik MBG, Kejagung Ungkap Nilai Kerugian Rp 863,8 Miliar
Dalam menentukan arah pemberantasan korupsi, Kejagung menetapkan skala prioritas dengan menyasar sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik.
Di antaranya sumber daya alam, kehutanan, dan lingkungan hidup. Menurut Kuntadi, langkah tersebut sejalan dengan upaya mengawal pelaksanaan Asta Cita dan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kita mengacu kepada Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 serta program prioritas Presiden yang ke-4, di situ kan jelas bagaimana arah pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.
Sementara itu, pemberantasan korupsi di daerah diarahkan pada persoalan yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi ekonomi masing-masing wilayah.
Kuntadi mengatakan, kepala kejaksaan di daerah telah diperintahkan untuk memahami kondisi wilayahnya agar penanganan perkara korupsi memberikan dampak langsung bagi masyarakat setempat.
“Kami sudah perintahkan, kepala kejaksaan di daerah harus mampu membaca kebutuhan daerahnya, memahami situasi dan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lokal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus disertai pencegahan dan perbaikan sistem.
Karena itu, Kejagung mengedepankan pembenahan tata kelola dan pemulihan kerugian negara, bukan semata-mata memenjarakan pelaku.
“Konklusi kebijakan tersebut: harus mampu menindak pelaku kejahatan seadil-adilnya, mengembalikan kerugian sebesar-besarnya, dan juga melakukan perbaikan terhadap kelemahan sistem yang ada di suatu lembaga,” tandasnya.
Baca juga : Kasus Eks Jampidsus, Peran Ferry Hongkiriwang Dinilai Perlu Didalami
Dalam aspek penindakan, Kuntadi menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Instrumen hukum lain juga perlu digunakan sesuai dengan karakteristik pelanggaran agar penanganan perkara lebih efektif.
Ia mencontohkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menggunakan berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Kehutanan, untuk menindak pelanggaran di kawasan hutan.
Pendekatan serupa juga diterapkan pada sektor pertambangan dengan memanfaatkan Undang-Undang Mineral dan Batubara.
“Sehingga di situ ada sinergi lembaga kementerian, akhirnya hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, tata kelola bisa kita perbaiki,” imbuhnya.
Selain penindakan, Kejagung menaruh perhatian besar pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset.
Kuntadi menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari setiap penanganan perkara korupsi. Ia menyebutkan, sebanyak 58 persen aset disita pada tahap penyidikan.
Dengan demikian, ketika perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, proses dapat dilanjutkan ke tahap penyelesaian eksekusi.
“Sehingga saat perkara itu inkrah, maka tinggal penyelesaian eksekusi,” tuturnya.
Baca juga : Kejagung: Kerugian Proyek Motor Listrik MBG Rp 863,8 M, 72 Persen dari Anggaran
Menurut Kuntadi, penyitaan sejak dini juga penting untuk mencegah pelaku memindahkan atau mengalihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kalau tidak sejak dini dilakukan penyitaan maka pemulihan itu akan kecil,” ucapnya.
Ia menegaskan, setiap rupiah kekayaan negara yang dikorupsi harus dikembalikan untuk kepentingan negara dan kemakmuran rakyat.
"Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara," katanya.
Kuntadi meyakini, penerapan strategi yang mengintegrasikan penindakan, pencegahan, pembenahan tata kelola, dan pemulihan aset dapat mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Upaya tersebut juga diharapkan mencegah terulangnya tindak pidana korupsi di lembaga yang sama. “Dan, tindak pidana korupsi mestinya tidak terulang di lembaga yang sama,” imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.