Dark/Light Mode

Kejagung: Kerugian Proyek Motor Listrik MBG Rp 863,8 M, 72 Persen dari Anggaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 10:23 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kerugian negara dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 mencapai Rp 863,8 miliar atau sekitar 72 persen dari total anggaran Rp 1,2 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, ribuan unit motor listrik yang diadakan tidak dilengkapi baterai, sementara seluruh kendaraan yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

"Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).

Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Anang menjelaskan, proyek pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek diketahui tidak dilengkapi baterai.

Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Baca juga : Kejagung Tahap II Kasus Proyek Motor Listrik MBG, 5 Tersangka Segera Disidang

Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), sehingga mangkrak.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Penyidik juga telah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke tahap II kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus)," kata Anang.

Kelima tersangka tersebut adalah Kolonel (Cpl) Budi Utomo (BU), selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Empat tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dan PT ASE; GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AA, Direktur PT ASE; serta YY, Direktur PT YAT.

Pelaksanaan tahap II berlangsung di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2026).

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Baca juga : Jaksa Ungkap Febrie Cuci Uang Rp 353 Miliar Pakai 29 Perusahaan

Penuntut umum Kejari Jakpus tetap menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan.

Jaksa juga akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti sebelum menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Setelahnya, mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan," sebut Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari pesawat dan helikopter hingga uang tunai senilai puluhan miliar rupiah.

Anang menyebutkan, barang bukti yang disita meliputi sekitar lima unit telepon genggam, 89 dokumen, serta uang senilai Rp 24,970 miliar.

Penyidik juga menyita satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

"Ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar. Dan benda atau asetnya yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Baca juga : Didakwa Peras Pengusaha Rp 55 M-Cuci Uang Rp 350 M Febrie Ajukan Perlawanan

Anang menambahkan, penyidik menduga para tersangka mengondisikan proses pengadaan motor listrik, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi, hingga harga perkiraan sendiri (HPS).

Dalam proses tersebut, PT YAT dan PT ASE diduga dimenangkan sebagai penyedia. "Nilai anggarannya kurang lebih Rp 1,2 triliun," bebernya.

Untuk mendalami perkara, penyidik telah menelusuri aset dan menggeledah sejumlah lokasi.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, sejumlah barang bukti, termasuk aset yang diduga milik para tersangka, telah disita.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.