RM.id Rakyat Merdeka - PT Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp 3,666 miliar kepada korban kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa yang terjadi pada 13 September 2026.
Hingga 11 Oktober 2026, santunan tersebut terdiri atas Rp 3,65 miliar untuk korban meninggal dunia dan Rp 16 juta untuk biaya penguburan. Selain itu, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan bagi 21 korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan hak korban dan keluarga dapat dipenuhi setelah proses identifikasi dan verifikasi selesai.
“Sejak awal kejadian, kami terus hadir dan berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk memastikan para korban dan keluarga mendapatkan kepastian pelayanan. Bagi kami, setiap angka korban bukan sekadar data, tetapi merupakan keluarga yang membutuhkan perhatian, pendampingan, dan kehadiran negara di tengah situasi yang sulit,” ujar Awaluddin, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Baca juga : Jasa Raharja-Kejati Sumut Perkuat Sinergi Hukum Dan Tata Kelola Perusahaan
Berdasarkan perkembangan penanganan hingga 12 Oktober 2026, dari total 243 orang dalam daftar penumpang dan awak kapal atau persons on board (POB), sebanyak 190 orang telah dievakuasi. Korban meninggal dunia tercatat 82 orang, sedangkan 53 orang lainnya masih dalam proses pencarian. Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, lima jenazah masih menjalani proses identifikasi.
Jasa Raharja terus mendata korban dan memverifikasi ahli waris untuk mempercepat penyaluran santunan. Proses tersebut meliputi pencocokan data manifes kapal, identitas korban, hubungan keluarga, serta kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Awaluddin menegaskan, kecepatan pelayanan harus diimbangi dengan ketepatan data dan kehati-hatian dalam proses verifikasi agar santunan diterima oleh pihak yang berhak.
“Ketika identitas korban dan ahli waris telah terverifikasi, kami segera menindaklanjuti pemenuhan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Baca juga : Yayasan Al Qohhar Dampingi 1.232 Anak Yatim dan Yatim Piatu
Penerima santunan tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Dalam penanganan kecelakaan tersebut, Jasa Raharja melalui kantor wilayah Kalimantan Selatan dan Jawa Timur terus berkoordinasi dengan tim pencarian dan pertolongan (SAR), tim Disaster Victim Identification (DVI), kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan perkembangan pencarian, evakuasi, dan identifikasi korban dapat segera ditindaklanjuti dalam proses pelayanan dan pemenuhan hak korban maupun keluarga.
Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja akan terus mengawal penanganan kecelakaan hingga seluruh tahapan pencarian, evakuasi, identifikasi, dan penyaluran santunan selesai.
Baca juga : Jasa Raharja Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan Di Kepri
“Kami akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.