Dark/Light Mode

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditahan di Polda Kalsel

Rabu, 30 September 2026 22:17 WIB
Operasi pencarian dan penyelamatan korban KM Virgo Transport 8 hingga kini masih dijalankan. (Foto: Basarnas)
Operasi pencarian dan penyelamatan korban KM Virgo Transport 8 hingga kini masih dijalankan. (Foto: Basarnas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda kapal berinisial AY sebagai tersangka kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

AY yang saat ini mendekam di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pihaknya untuk ditangani lebih lanjut. 

Baca juga : Warga Senang Aplikasi Korlantas Bikin Bayar Pajak Motor Cukup dari Rumah

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Saat ini, sudah kita tangani. Kami sudah menetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kukuh di Jakarta, Rabu (30/9/2026). 

Menurutnya, pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin memiliki tanggung jawab dalam peristiwa tersebut.

Baca juga : Penanganan Karhutla: Polri Sudah Tetapkan 196 Tersangka, Belum Ada Korporasi

Hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan lebih rinci terkait hasil penyidikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," ujarnya.

KM Virgo Transport 8 tenggelam dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026. Saat kejadian, kapal membawa 243 orang dan 89 kendaraan.

Baca juga : Korlantas Perluas Layanan, Blokir ETLE Kini Bisa Diurus di Samsat

Total 71 orang meninggal dalam kejadian tersebut, 108 selamat. Hingga kini, pencarian korban masih berlangsung. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.