RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bima Setiawan, adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, diduga menyalahgunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
Dana yang semestinya digunakan untuk penanganan bencana itu diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima dan digunakan untuk membeli saham senilai Rp 30,98 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, terdapat sejumlah vendor mitra BNPB yang diduga terafiliasi dengan Bima, yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Perusahaan-perusahaan tersebut menggarap sejumlah pengadaan di BNPB sejak 2024 hingga 2026 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 148 miliar.
"Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik dari kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar, dengan perincian tahun 2024 sejumlah Rp 45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp 52,27 miliar, dan tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca juga : APKI Dorong Pembenahan Tata Kelola Dana Bencana
Menurut Taufik, dana DSP BNPB dari pengadaan tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima.
Dana itu kemudian diduga digunakan melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE) untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA).
"Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ungkapnya.
Taufik menjelaskan, DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan dalam keadaan darurat bencana.
Dana tersebut ditetapkan dan masuk dalam struktur anggaran BNPB. Meski pencairannya bersifat fleksibel, penggunaan DSP harus memenuhi salah satu dari empat syarat yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.
Baca juga : OTT Bupati Klaten, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Keempat syarat tersebut meliputi penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau presiden; penetapan status keadaan tertentu; pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
"DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ungkap Taufik.
Dia menambahkan, dalam dokumen rencana kerja kolaboratif (RKK), BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung.
Mekanisme tersebut memungkinkan BNPB bergerak cepat dalam menangani keadaan darurat bencana setelah status darurat ditetapkan, termasuk dengan menggunakan DSP sebagai mata anggaran pendukung.
"Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," tuturnya.
Baca juga : IHSG Anjlok 8%, BEI Langsung Trading Halt
Selain Bima Setiawan, KPK menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Keempatnya tenaga ahli (TA) Kepala BNPB, Richard Erlangga; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian dua orang pihak swasta, yaitu Syifa Nrika Ghifari dan Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.