RM.id Rakyat Merdeka - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan mempertegas pembagian tugas dan tanggung jawab lintas sektor dalam menghadapi ancaman karhutla. Aturan ini mengikat kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Menanggapi implementasi aturan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan agar pembagian kewenangan antarlembaga diikuti mekanisme pertanggungjawaban yang tegas. WALHI pun mendesak penegakan hukum karhutla tidak hanya berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan.
"Pemeriksaan perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian dalam pengelolaan konsesi, hingga pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran," tegas Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah.
WALHI juga menekankan bahwa pejabat atau instansi pengawas harus menjalankan fungsinya secara objektif dan bertanggungjawab untuk mencegah kebakaran berulang.
Baca juga : Padamkan Karhutla, Negara Lain Yang Mau Bantu, Silakan Datang
Rincian Tanggung Jawab Lintas Instansi dalam Inpres 3/2020
Dalam pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2020, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bertugas mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla secara terpadu serta memantau pelaksanaannya di tingkat kementerian dan lembaga. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab membina dan mengawasi kebijakan kepala daerah serta memastikan ketersediaan alokasi anggaran penanganan karhutla dalam APBD.
Dukungan perencanaan dan penganggaran disinkronkan oleh Kementerian Keuangan bersama Bappenas dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Di sektor diplomasi internasional, Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan dukungan serta pemberian fasilitas diplomatik yang dibutuhkan.
Sektor sosial dan pelayanan publik turut mengambil peran mendasar. Kementerian Pendidikan bertugas menjamin kelangsungan kegiatan belajar mengajar di wilayah terdampak serta mendorong riset perguruan tinggi terkait karhutla. Kementerian Kesehatan wajib menjamin penanganan medis cepat bagi warga terdampak paparan asap, sedangkan Kementerian Sosial menyediakan pelayanan kesejahteraan sosial dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
Baca juga : NasDem Minta Pemerintah Tetapkan Kebakaran Hutan Sebagai Kejadian Luar Biasa!
Dukungan teknis dan infrastruktur bergerak di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui pengerahan personel, peralatan teknis pemadaman, dan pengelolaan sekat kanal untuk pembasahan lahan. Kementerian Perhubangan memprioritaskan perizinan angkutan udara, fasilitas bandara, dan ruang udara untuk operasi pemadaman serta modifikasi cuaca. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital bertugas memantau pemberitaan media massa agar informasi publik mengenai penanganan karhutla tetap berimbang.
Di sektor produksi dan tata kelola lahan, Kementerian Pertanian bertugas mengawasi usaha pertanian, memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, mewajibkan peralatan pemadam pada pengusaha tani, serta menindak tegas pelanggar. Kementerian Lingkungan Hidup bersama Kementerian Kehutanan mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan, mengawasi kewajiban sarana pencegahan milik korporasi, serta memimpin penegakan sanksi administratif, pidana, dan pemulihan lahan. Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi lahan telantar berizin yang memicu karhutla untuk dijatuhi sanksi, sedangkan Kementerian Desa dan Kementerian Transmigrasi mendorong pengalokasian dana desa untuk mendukung kesiapsiagaan di tingkat desa.
Sektor korporasi negara dan kelembagaan pusat diikat oleh kewajiban spesifik. Kementerian BUMN bertugas memastikan alokasi dana CSR atau Bina Lingkungan BUMN difokuskan untuk penanganan karhutla, sementara Sekretariat Kabinet mengawasi pelaksanaan Inpres serta mengoordinasikan laporan berkala langsung kepada Presiden.
Penegakan hukum pidana dan pengamanan wilayah diperkuat oleh Kejaksaan Agung yang bertugas mengoptimalkan tuntutan pidana maksimal, mengoordinasikan penegak hukum, dan menyelenggarakan pelatihan gabungan. TNI dan Polri mengerahkan personel untuk operasi pemadaman serta patroli wilayah, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada anggota atau prajurit yang terbukti terlibat dalam pembiaran, persekongkolan, maupun tindak pidana karhutla.
Baca juga : Menhut Maksimalkan 3 Operasi Udara Tangani Karhutla Kalteng
Operasi darurat dan pendataan teknis didukung oleh BNPB yang menjalankan fungsi komando, memfasilitasi dana dan peralatan darat atau udara, serta memimpin pemulihan sosio-ekonomi pascabencana. BMKG secara proaktif menyediakan data titik panas, sebaran asap, dan tren cuaca kepada kementerian terkait dan BNPB. Badan Informasi Geospasial menyediakan serta memutakhirkan peta dasar dan tematik untuk analisis presisi, sementara BRIN bersama lembaga penerbangannya menyediakan citra satelit pemantauan, melaksanakan modifikasi cuaca, dan mengembangkan inovasi pembukaan lahan tanpa api. Basarnas turut menyiagakan operasi pencarian dan pertolongan bagi masyarakat yang terjebak kondisi darurat.
Di tingkat daerah, Gubernur bertindak sebagai Komandan Satgas Karhutla Provinsi yang mengalokasikan APBD, menyusun Perda, mengenakan sanksi bagi korporasi yang melanggar, dan melaporkan perkembangan ke pusat. Pada tingkat operasional wilayah terkecil, Bupati dan Wali Kota memimpin langsung sebagai Komandan Satgas Karhutla Kabupaten/Kota untuk menjamin ketersediaan anggaran daerah, menerbitkan aturan lokal, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha sektor kehutanan dan pertanian yang lalai menjalankan kewajibannya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.