BREAKING NEWS
 

Kasus Bupati Klaten, KPK Telusuri Tong Biru Berisi Duit Rp 934 Juta

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 19 Oktober 2026 07:30 WIB
Bupati Klaten, Jawa Tengah, Hamenang Wajar Ismoyo, dikawal petugas menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tong plastik berwarna biru yang digunakan untuk menyimpan uang Rp 934 juta di kediaman adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi salah satu barang bukti penting dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik bakal mendalami alasan penggunaan tong tersebut, termasuk kemungkinan upaya menyamarkan penyimpanan uang hasil tindak pidana korupsi.

Gentong plastik berwarna biru yang digunakan untuk menyimpan uang sitaan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Kabupaten Klaten. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan menelusuri penggunaan tong tersebut sebagai wadah penyimpanan uang yang diduga diterima Hamenang.

“Tentunya, penyidik akan mendalami penggunaan tong tersebut sebagai wadah uang-uang yang diterima bupati, apakah ada maksud agar tidak terdeteksi atau seperti apa,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2026) malam.

Selain itu, ditambahkan Budi, penyidik juga akan mendalami peran adik Bupati Klaten, HAS, yang diduga mengelola uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Tong biru itu diamankan tim KPK saat OTT dan menjadi salah satu barang bukti penting. “Khususnya berkenaan dengan aliran dan pengelolaan uangnya,” tuturnya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang dengan total sekitar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah itu, Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS dan disimpan dalam tong plastik berwarna biru.

Tong biru tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Penyidik KPK kemudian membuka tong tersebut. Di dalamnya, tampak uang pecahan Rp 100 ribu terbungkus dalam plastik bening.

Selain itu, penyidik menemukan uang Rp 300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. KPK juga mengamankan mata uang China sebanyak 5.792 yuan atau setara sekitar Rp 16 juta.

Baca juga : Songsong Pemilu 2029, Golkar Wajibkan Para Menterinya Maju Caleg

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, uang tersebut berkaitan dengan sejumlah klaster dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap dalam OTT.

Perkara ini tidak hanya menyangkut penerimaan uang terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah, tetapi juga dugaan korupsi lainnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Klaten periode 2025–2030 Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, ALU, serta pihak swasta berinisial MAW dari PT MWC.

Taufik membeberkan, penyidik menemukan lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten.

Hamenang diduga menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pemerasan. Ia juga diduga memberikan suap kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah.

Klaster pertama berkaitan dengan pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025 yang berlangsung pada April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar. Temuan itu terdiri atas kelebihan pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.

Setelah temuan tersebut muncul, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, AS, bertemu dengan sejumlah pejabat BPK Jawa Tengah di Semarang. Mereka yang hadir antara lain Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 berinisial IHS dan Kepala BPK Jawa Tengah, AL.

Pertemuan tersebut membahas rencana penghapusan dua temuan BPK terkait kelebihan pembayaran.

Adsense

Sebulan kemudian, Hamenang kembali bertemu dengan AL di Semarang untuk menegosiasikan penghapusan temuan pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca juga : Golkar Sulsel Ditarget Raih Tambahan 2 Kursi Per Dapil

“ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, ‘Tolong support kami Rp 600 juta’. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi, hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta,” beber Taufik.

Setelah kesepakatan itu, Hamenang menemui tiga bawahannya, yakni Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten JP, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan RZI, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten MHP.

Dalam pertemuan tersebut, AL disebut memberikan kode “AMIDIS” kepada Hamenang melalui perantara IHS dan AGS.

Hamenang kemudian meneruskan kode tersebut kepada RZI sekaligus meminta penyiapan uang Rp 400 juta sesuai kesepakatan.

RZI selanjutnya menyampaikan kode AMIDIS kepada MAW, pihak swasta, disertai permintaan uang tersebut. Namun, penyerahan uang ditunda setelah KPK melakukan OTT di Muara Enim terkait dugaan suap pemeriksaan oleh BPK.

Sementara itu, pada Juni 2026, BPK telah menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber. Penghapusan tersebut diduga sesuai dengan kesepakatan antara AL dan Hamenang.

Kemudian klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pengadaan barang dan jasa. KPK menduga Hamenang menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor dengan total lebih dari Rp 2 miliar.

Rinciannya, uang Rp 1,9 miliar diduga diberikan MAW melalui Rizqan dan digunakan untuk keperluan pribadi, antara lain membayar utang Pilkada serta kebutuhan operasional.

Selain itu, uang Rp 240 juta diduga diterima melalui ajudan bupati berinisial BSR dari pihak swasta dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK turut menemukan penerimaan Rp 100 juta dari pihak swasta yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Sementara klaster ketiga, KPK menduga Hamenang menerima uang Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai LEG.

Baca juga : Antrean BBM, Alarm Ketahanan Energi di Tengah Disparitas Harga dan Krisis Global

Uang tersebut disebut diserahkan oleh HAS, adik Hamenang, dan digunakan untuk sejumlah kegiatan bupati di lingkungan Pemkab Klaten.

Selain itu, Taufik mengungkapkan dugaan pemberian uang secara rutin oleh para pengusaha tambang galian C kepada LSM LA. Nilainya disebut mencapai Rp 2 miliar per bulan.

“Atas temuan tersebut, KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri,” tutur Taufik.

Berikutnya, klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD).

KPK menduga Hamenang menerima setoran rutin sejak menjabat sebagai bupati dengan total mencapai Rp 1,8 miliar.

Setoran tersebut diduga berasal dari sejumlah instansi dan badan usaha daerah. Rinciannya, Rp 30 juta per bulan dari PDAM, Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha Perseroda (AUP), Rp 30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari RSUD Bagas Waras.

Sedangkan klaster kelima berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui potongan upah pungut pada periode 2025–2026.

KPK menduga Hamenang menerima uang dari potongan upah pungut yang berasal dari setoran para pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten. Total penerimaan dalam klaster ini mencapai Rp 280 juta.

Taufik menjelaskan, pada 2025 Hamenang diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta setiap tiga bulan melalui Rizqan.

Sementara pada 2026, uang yang diterima disebut mencapai Rp 70 juta setiap tiga bulan, juga melalui RZI. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense