Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muktamar XXI IMM Digelar 21-23 Januari 2027 Di Kalimantan Selatan
- Weekend Career Class GSSD UI Dan Tazakka Ajak Anak Muda Rancang Karier Bermakna
- Kalapas Garut: Pengawasan Harus Cegah Masalah Pemasyarakatan Berulang
- Marc Klok Pede Persib Taklukkan Persik
- Riko Simanjuntak Pede PSS Sleman Curi Poin di Kandang Persebaya
RM.id Rakyat Merdeka - Polri akan mengusut dugaan praktik kecurangan di pasar modal buntut anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (16/10/2026). Korps Bhayangkara akan menerjunkan tim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan terkait dugaan pelanggaran hukum di pasar modal.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pelaku pasar. Polri akan menindak tegas apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam aktivitas perdagangan saham.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan,” kata Suyudi dalam konferensi pers seusai menyambangi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pengusutan dugaan praktik curang di pasar modal harus menyasar seluruh pihak yang terindikasi terlibat. Sasaran penindakan tidak hanya individu, tetapi juga perusahaan sekuritas yang diduga terlibat dalam praktik penggorengan saham.
Baca juga : Stok Pertalite 18 Hari, Konsumen Pertamax Pindah Ke BBM Subsidi
“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” ujar Dasco di tempat yang sama.
Dukungan terhadap langkah Polri juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan. Dia menilai, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum di pasar modal perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dugaan adanya pelanggaran hukum di pasar modal yang terendus Kapolri dan segera direspons dengan penyelidikan adalah langkah yang tepat dan cepat,” ujar Hinca kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/10/2026).
Hinca meminta, penyidik menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan praktik kecurangan, termasuk pihak-pihak yang berada di balik transaksi saham tersebut. Menurutnya, pengusutan harus dilakukan hingga tuntas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Baca juga : Direktur PT TPL Tersangka Transfer Pricing Rp 2 Triliun
“Jika ditemukan ada dugaan itu, tentu harus segera dituntaskan sampai ke penerima manfaat dan tangan-tangan tersembunyi,” katanya.
Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi memulihkan kondisi pasar modal dan mengembalikan kepercayaan investor. Dukungan terhadap penegakan hukum dinilai menjadi salah satu langkah penting agar pasar modal Indonesia kembali beroperasi secara normal.
Sementara itu, Ekonom Senior INDEF Didik J. Rachbini menilai, investor mencemaskan dugaan praktik transaksi terkoordinasi yang berpotensi mendistorsi harga saham. Dia menyoroti respons otoritas yang dinilai kurang cepat dalam menanggapi kekhawatiran investor sehingga sebagian pelaku pasar memilih menarik modalnya.
“Hukum besi pasar tidak bisa diabaikan. Karena itu, otoritas keuangan dan pasar modal harus berbenah diri sekaligus melakukan reformasi internal,” ujar Didik.
Baca juga : NasDem Minta Pemerintah Tetapkan Kebakaran Hutan Sebagai Kejadian Luar Biasa!
Menurut Didik, pembenahan pasar modal perlu dilakukan melalui penguatan kepatuhan, pengawasan yang terukur, serta transparansi kepemilikan saham. Dia menambahkan, evaluasi independen diperlukan untuk memulihkan kredibilitas pasar dan membangun kembali kepercayaan investor internasional.
“Kredibilitas harus dipulihkan dengan menguji perbaikan likuiditas, konsentrasi kepemilikan yang transparan, serta membangun persepsi investor internasional yang baik melalui evaluasi independen,” pungkasnya. UMM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya