RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total uang suap yang diterima delapan pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN Sumut) mencapai Rp 8,3 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari commitment fee atau biaya komitmen yang diberikan para penyedia proyek pembangunan dan preservasi jalan agar tetap mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, besaran commitment fee dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari kepala balai hingga kelompok kerja (pokja) pengadaan.
"Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026) malam.
Delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025; Dicky Erlangga (DE), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025; Rahmad Parulian (RP).
Baca juga : Hasil Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Rekening Penampungan Duit Suap
Lalu, Kasatker PJN Wilayah I periode 2021–2023; serta Munson Ponter Paulus Hutauruk (MP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Wilayah I periode 2021–2023.
Selanjutnya, Faisal (FS), PPK 1.1 Satker Wilayah I periode 2023–2025; Heri Handoko (HH), PPK 1.2 Satker Wilayah I periode 2023–2025; T. Rahmatsyah Putra (TRP) alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II periode 2023–2024; serta Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 Satker Wilayah II periode 2023–2025.
Taufik memerinci, Stanley menerima Rp 300 juta, Dicky Erlangga Rp 1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp 450 juta, Faisal Rp 290 juta, Heri Handoko Rp 270 juta, T. Rahmatsyah Putra Rp 3,49 miliar, Manaek Manalu Rp 1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp 550 juta.
Dengan demikian, total uang yang diterima kedelapan tersangka mencapai Rp 8,37 miliar.
Menurut Taufik, penyidik menduga dua pengusaha pemenang proyek jalan diminta memberikan commitment fee kepada sejumlah pihak di BBPJN Sumut.
Baca juga : Ketua DPRD Kuansing Irit Bicara soal Dugaan Penerimaan Duit SGD untuk Menhut
Kedua pengusaha tersebut adalah Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar alias Muhammad Akhirun (KIR) dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). Keduanya telah dijerat sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan.
Adapun besaran commitment fee yang diduga diminta berdasarkan jabatan meliputi 4 persen untuk Kepala BBPJN Sumut, 4 persen untuk Kasatker PJN Sumut, 1–1,5 persen untuk PPK BBPJN Sumut, 0,5 persen untuk bendahara BBPJN Sumut, dan 0,5 persen untuk pokja BBPJN Sumut.
Pemberian uang dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak terkait, baik melalui transfer maupun secara tunai.
Taufik mengatakan, penyedia proyek yang tidak memberikan commitment fee berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.
Taufik menjelaskan, penetapan delapan tersangka baru merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Baca juga : Garap Tim Pemeriksa Pajak KPP Madya Banjarmasin, KPK Telusuri Penerimaan Uang
"Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, maka setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan tersangka," ungkapnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES).
Lalu, PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR); serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru tersebut. Sementara itu, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026). Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Senin (26/10/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.