Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketua DPRD Kuansing Irit Bicara soal Dugaan Penerimaan Duit SGD untuk Menhut
Jumat, 14 Agustus 2026 23:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal memilih irit bicara setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku tak tahu saat ditanya soal uang 12.000 dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 168 juta yang disita KPK dan diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB.
Saat ditanya mengenai uang 12.000 dolar Singapura yang sebelumnya disita penyidik dari tangannya, Juprizal enggan memberikan penjelasan.
"Belum. Sama pengacara saja," kata Juprizal kepada wartawan.
Dia juga mengaku tidak mengetahui soal dugaan pemberian uang tersebut kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. "Nggak tahu, nggak tahu saya," tepisnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai dari dua saksi dalam perkara tersebut. Total uang yang disita berupa dolar Singapura dan rupiah mencapai sekitar Rp 183 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut disita dari Juprizal dan Fahdiansyah, Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Baca juga : KPK Telusuri Dugaan Pegawai BPK Terima Uang di Kasus Proyek Rel Jatim
"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai 12.000 dolar Singapura (setara Rp168 juta) dan saksi saudara FHD sejumlah Rp 15 juta. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi, Kamis (9/7/2026).
Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap kedua saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu (8/7/2026).
Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK memeriksa tujuh saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuansing Ade Fahrer, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kuansing Sigit Purnomo.
Kemudian Anggota DPRD Kuansing Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Marel Hendra dan Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferry.
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Penyidik, kata Budi, mendalami pengetahuan para saksi mengenai dugaan suap dalam lelang jabatan Sekda Kuansing.
Selain itu, penyidik menelusuri proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
"Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kab. Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan," sebutnya.
KPK membongkar perkara tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) dengan mengamankan 10 orang pada Senin (29/6/2026). Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK.
Baca juga : Menhut: SRAK Gajah Sumatera Harus Jadi Aksi Nyata, Bukan Sekadar Dokumen
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekda yang diikuti dua calon, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I sekaligus Plt Sekda saat itu dan Zulkarnaen yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Namun, proses lelang jabatan tersebut diduga disertai permintaan khusus dari Suhardiman berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
"Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun lantas terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing periode 2025," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026).
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnaen membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar secara kredit di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Cicilannya mencapai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun. Karena profil keuangan Zulkarnaen tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, dia disebut menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT MIC.
Taufik juga mengungkap Zulkarnaen sebelumnya pernah memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta kepada Plt Bupati saat itu. Pemberian tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.
Ardiles sendiri diduga mau membantu Zulkarnaen karena mendapatkan paket proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.
Salah satunya, Ardiles disebut memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada tahun anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp 1,2 miliar.
Baca juga : Menhut Raja Antoni: Waspadai El Nino Sangat Kuat, Bisa Seperti 2015
Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang sejumlah proyek di dinas dan sekretariat daerah Kabupaten Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp 966 juta.
Menurut Taufik, dugaan penyuapan dalam pengisian jabatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai pemberian, dari Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta untuk jabatan Kepala Dinas PUPR menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar untuk jabatan Sekda.
KPK menduga, pembelian kedua mobil tersebut dilakukan secara kredit sehingga seolah-olah mengikat jabatan Zulkarnaen selama masa cicilan berlangsung.
Selain dugaan suap jabatan, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait proses pelepasan kawasan HPT.
Pemkab Kuansing disebut memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan keterangan awal Suhardiman, uang tersebut digunakan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuansing.
Uang tersebut diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Selanjutnya, uang ditukarkan ke dalam bentuk dolar Singapura dan dimasukkan ke dalam amplop untuk diberikan kepada Menhut Raja Juli Antoni saat pertemuan di Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026. Dia juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya