Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka Pencucian Uang
Senin, 28 April 2025 17:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Kali ini dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
"Penyidik juga telah menetapkan ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka dalam TPPU, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Jadi, sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 10 April 2025," kata Harli kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca juga : Bamsoet: Jangan Biarkan Marwah dan Martabat Peradilan Diruntuhkan
Harli menyebut, penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus yang kini tengah menjerat Zarof sebagai terdakwa, yaitu dugaan permufakatan jahat suap hakim kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof juga dijerat dengan sangkaan pasal gratifikasi. Kasus permufakatan jahat suap dan gratifikasinya, kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Aliran suapnya sejumlah Rp 5 miliar dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Dalam kasus gratifikasinya, Zarof didakwa menerima sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
Baca juga : Ini Poin Penting Pertemuan Menko Airlangga Dan Pejabat AS Soal Tarif Trump
Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA sejak 2012–2022.
Harli mengatakan, penyidikan perkara TPPU Zarof dari pengembangan kasus suap dan gratifikasinya.
"Dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas Harli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya