BREAKING NEWS
 

Suap Proyek Jalan Sumut, KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Uang ke PUPR

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 22 Oktober 2026 23:28 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri aliran uang suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara hingga ke pejabat di tingkat pusat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN Sumut).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan mendalami dugaan aliran uang tersebut dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

"Tentunya pengembangan lagi ya di proses penyidikan yang akan berjalan nanti. Apakah itu mengalir ke beberapa pihak di pusat, (Kementerian) PUPR pusat, tentunya akan didalami nanti," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026) malam.

Menurut Taufik, BBPJN Sumut merupakan satuan kerja di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Baca juga : KPK Ungkap Total Uang Suap 8 Tersangka Pejabat BBPJN Sumut Capai Rp 8,3 M

Karena itu, penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya aliran uang suap kepada pihak lain di lingkungan kementerian tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dalam pengembangan perkara, pada 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan tersangka baru yang merupakan pejabat BBPJN Sumut.

Mereka diduga menerima uang suap dengan total sekitar Rp 8,3 miliar terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Adsense

Pada Kamis (22/10/2026), KPK menahan tujuh dari delapan tersangka tersebut. Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025; Dicky Erlangga (DE), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I periode 2023–2025; Rahmad Parulian (RP), Kasatker PJN Wilayah I periode 2021–2023; serta Munson Ponter Paulus Hutauruk (MP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satker Wilayah I periode 2021–2023.

Baca juga : KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut, Terima Fee hingga Rp 3,49 Miliar

Tersangka lainnya adalah Faisal (FS), PPK 1.1 Satker Wilayah I periode 2023–2025; Heri Handoko (HH), PPK 1.2 Satker Wilayah I periode 2023–2025; T. Rahmatsyah Putra (TRP) alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II periode 2023–2024; serta Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 Satker Wilayah II periode 2023–2025.

Namun, Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis (22/10/2026). KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin (26/10/2026).

Taufik menjelaskan, para tersangka diduga menerima commitment fee dari pengusaha pemenang proyek jalan.

Besaran uang yang diberikan diduga ditentukan berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumut.

Rinciannya, Kepala BBPJN Sumut diduga menerima 4 persen, Kasatker PJN Sumut 4 persen, PPK BBPJN Sumut 1-1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut 0,5 persen, dan kelompok kerja (pokja) BBPJN Sumut 0,5 persen.

Baca juga : Periksa Bupati & Sopir, KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru

Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek yang tidak memberikan commitment fee diduga berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.

KPK juga memerinci dugaan penerimaan masing-masing tersangka, yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp 300 juta, Dicky Erlangga Rp 1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp 450 juta.

Lalu, Faisal Rp 290 juta, Heri Handoko Rp 270 juta, T. Rahmatsyah Putra Rp 3,49 miliar, Manaek Manalu Rp 1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp 550 juta.

Berdasarkan rincian tersebut, total penerimaan kedelapan tersangka mencapai Rp 8,37 miliar atau sekitar Rp 8,3 miliar.

KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk di tingkat pusat Kementerian PUPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense