Dark/Light Mode

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Proyek Jalan Sumut, Terima Fee hingga Rp 3,49 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 19:33 WIB
Plt Direktur Penindakan KPK Ahmad Taufik Husein. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Plt Direktur Penindakan KPK Ahmad Taufik Husein. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN Sumut).

Satu tersangka lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penetapan delapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

"Dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, maka setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan tersangka," ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026) malam.

Kedelapan tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN), beberapa di antaranya mantan pejabat BBPJN Sumut.

Baca juga : KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Pengurusan HGB

Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025; Dicky Erlangga (DE), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025; Rahmad Parulian (RP), Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023; serta Munson Ponter Paulus Hutauruk (MP), pejabat pembuat komitmen (PPK) 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021–2023.

Selanjutnya, Faisal (FS), PPK 1.1 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025; Heri Handoko (HH), PPK 1.2 Satker Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023–2025; T. Rahmatsyah Putra (TRP) alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2024; serta Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 Satker Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023–2025.

Namun, DE tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. KPK berencana memanggilnya kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.

Taufik menjelaskan, perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga PPK, Rasuli Efendi Siregar (RES); PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun (KIR); serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Baca juga : KPK Ungkap Kepala KPPBC Kediri Gatot Heroe Diduga Terima Rp 3,25 M dari Blueray

Taufik menduga, dua pihak pemenang proyek, yakni KIR dan RAY, diminta memberikan commitment fee kepada pihak BBPJN Sumut.

Permintaan tersebut kemudian berujung pada pemberian uang dari penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

"Besaran commitment fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," imbuhnya.

Adapun rincian fee yang diduga diminta berdasarkan jabatan, yakni Kepala BBPJN Sumut sebesar 4 persen, Kasatker PJN Sumut 4 persen, PPK BBPJN Sumut 1-1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut 0,5 persen, dan kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut 0,5 persen.

Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di BBPJN Sumut, baik melalui transfer maupun secara tunai. Apabila tidak memberikan fee, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

Baca juga : Terima Gratifikasi Rp 3,5 M, Eks Pejabat Bea Cukai Ditahan KPK

KPK juga mengungkap dugaan uang yang diterima masing-masing tersangka. SCH diduga menerima Rp 300 juta, DE Rp 1,77 miliar, RP Rp 450 juta, FS Rp 290 juta, HH Rp 270 juta, TRP Rp 3,49 miliar, MM Rp 1,25 miliar, dan MP Rp 550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional.

KPK menahan tujuh tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.