Dark/Light Mode

KPK: Aliran Duit ke Bebizie Bukan Honor Menyanyi

Selasa, 18 Agustus 2026 23:58 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aliran uang kepada Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, dalam perkara dugaan gratifikasi tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, bukan pembayaran atas profesinya sebagai penyanyi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tengah mendalami aliran dana dari PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada Bebizie.

PT BKS telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi berdasarkan produksi tambang batu bara di Kabupaten Kukar.

"Ini aliran uang dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka yang bersangkutan menjalankan apa namanya profesinya sebagai artis, bukan itu," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Budi, penerimaan uang tersebut bukan berupa honor menyanyi ataupun pembayaran atas pekerjaan lainnya. Penyidik masih mendalami jumlah pasti uang yang diterima Bebizie, yang juga dikenal sebagai penyanyi dangdut.

"Atas dugaan (penerimaan) itu penyidik sudah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan kemudian mengakui, dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Bebizie Sri Mulyati telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Baca juga : Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi

Saat itu, Bebizie mengaku uang yang diterimanya berkaitan dengan kontraknya sebagai penyanyi.

"Jadi, saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini. Dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa," ucap Bebizie di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2026).

Bebizie menjelaskan, dirinya diundang sebagai penyanyi oleh salah satu perusahaan di Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018.

Dari undangan tersebut, dia mengaku menerima bayaran secara profesional. Hal itu yang menurutnya menjadi alasan dirinya dipanggil KPK untuk memberikan konfirmasi.

"Dan Insya Allah, sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu sebagai penyanyi," imbuhnya.

Bebizie mengaku mendapat 29 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya telah dijawab. Dalam pengusutan kasus gratifikasi Rita Widyasari, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai harta benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek.

Baca juga : Kasus Gratifikasi Tambang Rita Widyasari, KPK Sita Aset Japto

KPK menduga, Rita menerima gratifikasi berdasarkan setiap metrik ton (MT) produksi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara.

Saat menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita diduga melakukan pungutan berupa dolar Amerika Serikat per metrik ton dari hasil produksi sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kukar.

"Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp75 ribu," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Asep menambahkan, nilai tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah produksi masing-masing perusahaan tambang batu bara.

Jumlah produksinya bisa mencapai ribuan hingga jutaan ton. Apalagi, gratifikasi tersebut diduga dilakukan secara terus-menerus.

KPK menduga, Rita menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Perkara gratifikasi ini berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya membuat Rita menjalani hukuman penjara.

Selain itu, KPK juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita.

Baca juga : KPK Panggil Bos Borneo FC Nabil Husein jadi Saksi Kasus Rita Widyasari

Dalam perkara gratifikasi tersebut, KPK pada Februari 2026 menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

KPK menduga, ketiga korporasi tersebut bersama-sama dengan Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kukar.

Adapun mantan Bupati Kukar Rita Widyasari telah bebas murni pada Agustus 2025. Dia telah selesai menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 dalam kasus suap.

Dalam perkara tersebut, Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap sebesar Rp.110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.