Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Anggota DPRD Bengkulu Diduga Terima Uang Proyek Dinas PUPR
Jumat, 4 September 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kota Bengkulu, VLA, menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menggeledah dan menyita sejumlah aset milik VLA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang oleh VLA, termasuk dugaan pemberian dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kota Bengkulu.
“Diduga bahwa VLA ini ada dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kota Bengkulu sehingga kemudian di rumah VLA ini juga dilakukan penggeledahan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Baca juga : Politisi Gerindra Kawal Total Revisi UU Kadin
Menurut Budi, penyidik juga terus mendalami dugaan VLA menerima sejumlah uang dari pihak swasta lainnya terkait proyek tersebut. Penyidik akan menelusuri motif dan tujuan pemberian uang tersebut.
“Karena ini diduga di luar dengan proyek-proyek yang ada di PUPR,” ungkapnya.
Budi mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa VLA sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, VLA dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu didalami pengetahuannya mengenai sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga : PAN Maluku Ajak Seluruh Kader Bersatu Bantu Rakyat
“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menyita aset milik VLA berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Mobil tersebut disita pada Senin (10/8/2026) dan diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.
Selanjutnya, pada Senin (31/8/2026), tim penyidik KPK menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik VLA di kawasan Jakarta Selatan.
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik. KPK juga menduga, rumah mewah tersebut merupakan pemberian dari pihak swasta.
Baca juga : Satgas PASTI Sikat 2 Platform Kripto Ilegal
Penyidik selanjutnya akan mendalami hubungan (nexus) antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik.
Menurut Budi, setiap aset yang ditemukan dan disita tidak berhenti pada penguasaan barang. Penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset, termasuk pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.
Seluruh hasil penyitaan juga akan ditelaah dan dianalisis bersama alat bukti lainnya. Dari proses tersebut, penyidik akan menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara agar konstruksi perkara dapat dibangun secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya