BREAKING NEWS
 

Tutup Kongres XXIV INI, Menkum Dorong Percepatan E-Notary & Perkuat Integritas Notaris

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : UJANG SUNDA
Sabtu, 24 Oktober 2026 15:49 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas saat menutup Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). (Foto: Dok. INI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendorong percepatan transformasi digital layanan kenotariatan melalui pengembangan sistem E-Notary yang terintegrasi, aman, dan didukung basis data akurat. Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, digitalisasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola profesi notaris sekaligus mencegah penyalahgunaan akun dan potensi pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan Supratman saat menutup Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/10/2026). Hadir Gubernur Jateng Ahmad Luthfie, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum RZ Panca Putra Simanjuntak, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, staf khusus Menteri Hukum, serta sejumlah pimpinan tinggi pratama Kementerian Hukum, jajaran Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Penasihat Pengurus Pusat INI, jajaran pimpinan PP INI, Kepala Kanwil Kemenhum Jateng Heni Susila Wardoyo serta ketua pengurus wilayah INI dari seluruh Indonesia.

Di hadapan ribuan notaris, Supratman menegaskan pentingnya integritas notaris sebagai pejabat umum serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dalam menjalankan profesi.

“Tujuan digitalisasi, sekali lagi saya selalu katakan, baik bagi Pemerintah, karena itu akan ada big data yang benar. Big data ini sangat penting bagi keberlangsungan sebuah kebijakan di masa-masa yang akan datang,” ujar Supratman.

Menurut dia, digitalisasi layanan kenotariatan tidak sekadar bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga membangun basis data yang akurat dan terintegrasi sebagai landasan penyusunan kebijakan pemerintah. Karena itu, Kementerian Hukum menyambut dukungan anggota INI terhadap pengembangan E-Notary.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan protokol notaris serta pengamanan akses akun. Supratman menyoroti pentingnya registrasi ulang dan penerapan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencegah penyalahgunaan akun notaris oleh pihak lain, termasuk biro jasa.

Kementerian Hukum juga tengah membangun sistem layanan yang terhubung dengan berbagai layanan pemerintah lainnya. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah notaris dan masyarakat dalam mengakses pelayanan secara lebih cepat, termasuk melalui keterhubungan layanan pengesahan badan hukum dengan administrasi perpajakan.

“Kami akan menuju ke sana. Jadi, satu klik semua layanan di pemerintahan dapat diakses dengan cepat dan terintegrasi,” ungkapnya.

Tekankan Integritas dan Kepatuhan Hukum

Di samping transformasi digital, Supratman mengingatkan para notaris agar menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan kewenangan profesionalnya. Ia menegaskan bahwa notaris sebagai pejabat umum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tindakan dan layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Kredit Rp 10 Triliun Untuk Ekraf

“Yang paling penting di antara teman-teman semua, supaya jangan terhantui dengan kasus-kasus hukum, integritas itu menjadi modal utama bagi semua. Teman-teman sebagai pejabat umum, kami sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Dalam kaitan itu, Kementerian Hukum akan memperketat pengawasan terhadap pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan fidusia guna mencegah potensi kerugian negara akibat ketidakpatuhan. Supratman juga mengingatkan pentingnya penerbitan sertifikat fidusia sesuai ketentuan, termasuk penerapan prinsip satu objek satu sertifikat.

Ia menegaskan, setiap kebijakan Kementerian Hukum harus disusun berdasarkan analisis berbasis bukti, bukan kepentingan pribadi. Setiap kebijakan, kata dia, perlu melalui pengujian dan didukung dokumentasi analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sejak saya jadi Menteri Hukum, tidak ada satu pun kebijakan yang saya keluarkan dalam bentuk peraturan menteri suka-suka menteri. Semua didasarkan atas analisis kebijakan. Setiap kebijakan harus diuji dan dilandasi dokumentasi analisis kebijakan berbasis bukti,” katanya.

Untuk memperkuat koordinasi dengan organisasi profesi, Supratman meminta INI menunjuk Liaison Officer (LO) yang dapat berkomunikasi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Mekanisme tersebut diharapkan mempermudah penanganan kendala layanan dan pengaduan anggota secara lebih terarah.

Serap Aduan Notaris melalui Forum Pasti Ada Solusi

Dalam rangkaian kegiatan di Semarang, Supratman juga menyerap aspirasi dan aduan para notaris melalui forum “Pasti Ada Solusi” yang digagas Kementerian Hukum. Forum tersebut menjadi sarana dialog langsung untuk membahas berbagai persoalan masyarakat, termasuk masalah yang berkaitan dengan layanan dan kewenangan kementerian.

Adsense

Menurut Supratman, forum “Pasti Ada Solusi” diselenggarakan secara berkala setiap Jumat sebagai upaya pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan di Semarang itu merupakan pelaksanaan ke-22.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Sementara itu, aduan yang berkaitan dengan kementerian atau lembaga lain akan diteruskan kepada instansi terkait.

Baca juga : Prabowo Sebut Karhutla Terorisme Lingkungan, Menkum Siap Atur Di Undang-undang

“Daripada menyampaikan hal-hal kurang baik di medsos, lebih baik datang berdialog langsung,” katanya.

Supratman menyebut pendekatan tersebut merupakan bentuk upaya jemput bola agar pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif mendengarkan dan mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia memastikan forum itu akan terus dilanjutkan.

Penutupan Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia (INI), di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/10/2026). (Foto: Dok. INI)

Irfan Ardiansyah Pimpin INI Periode 2026–2030

Kongres XXIV INI yang berlangsung sejak 21 Oktober 2026 tersebut menetapkan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat INI periode 2026–2030. Kongres juga menetapkan Dewan Kehormatan Pusat dan Dewan Pengawas untuk periode yang sama.

Dalam sambutannya, Irfan melaporkan bahwa seluruh rangkaian kongres berlangsung lancar dan paripurna dengan partisipasi lebih dari 2.500 orang. Ia menekankan pentingnya menjaga INI sebagai wadah bersama untuk menampung aspirasi notaris dari berbagai daerah.

“Kami sayang organisasi ini, cinta organisasi ini, dan kami membutuhkan rumah ini untuk menyerap aspirasi dari daerah. Di rumah inilah tempat berkumpul dan aspirasi dikumpulkan, karena wadah INI hanya satu,” ujar Irfan.

Irfan juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum beserta jajaran atas dukungan selama penyelenggaraan kongres. Ia menegaskan komitmen pengurus baru untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan mendukung inovasi layanan kenotariatan, termasuk pengembangan E-Notary.

Menurutnya, keberlanjutan organisasi membutuhkan kebersamaan seluruh anggota serta komunikasi yang baik antara pengurus pusat, pengurus wilayah, dan pemerintah. Dengan demikian, aspirasi anggota dari berbagai daerah dapat disalurkan melalui organisasi secara terarah.

Senada juga disampaikan Ismiati Dwi Rahayu, mewakili Dewan Kehormatan Pusat INI. Ismiati menyambut terbentuknya kepengurusan baru beserta organ perkumpulan lainnya yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota. “Pelayanan bagi anggota adalah tujuan kami,” ujarnya.

Baca juga : Kongres XXIV INI di Semarang, Perkuat Persatuan dan Profesionalisme Notaris

Ismiati menekankan perlunya digitalisasi protokol notaris, khususnya untuk dokumen yang telah berusia 25 tahun atau lebih. Sebagai anggota Majelis Pengawas Pusat, ia mengungkapkan adanya kendala penyimpanan protokol notaris karena sejumlah kantor Majelis Pengawas Daerah (MPD) belum memiliki fasilitas yang memadai.

Ia merujuk pada Pasal 63 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), yang mengatur penyerahan protokol notaris dalam kondisi tertentu kepada MPD, termasuk protokol yang telah berusia 25 tahun atau lebih sesuai ketentuan yang berlaku. “Digitalisasi merupakan kebutuhan yang sudah mendesak,” tegasnya.

Ismiati berharap, digitalisasi dapat menjadi solusi atas persoalan penyimpanan, pengelolaan, dan pemeliharaan protokol notaris. Dengan demikian, dokumen kenotariatan dapat dikelola secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, Ismiati juga meminta adanya kepastian batas tanggung jawab notaris. Ia menilai bahwa tanggung jawab profesi notaris perlu mendapatkan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menjalankan jabatan.

Menurutnya, dokumen atau alat bukti dari peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu masih berpotensi menjadi persoalan hukum pada masa kini. Kondisi tersebut, kata dia, dapat dimanfaatkan oleh mafia tanah maupun mafia hukum dan berisiko menempatkan notaris sebagai pihak yang dirugikan.

Kongres XXIV INI mengusung tema “Dari Rumah Kita untuk Indonesia Membangun Keberlangsungan Organisasi untuk Kemajuan dan Kebersamaan Seluruh Anggota demi Tercapainya Indonesia Emas”. Tema tersebut menjadi landasan untuk memperkuat persatuan organisasi sekaligus mendorong kontribusi profesi notaris terhadap pembangunan nasional.

Penutupan kongres ini menjadi momentum bagi INI dan Kementerian Hukum untuk memperkuat sinergi dalam pembaruan layanan kenotariatan. Melalui pengembangan sistem digital, penguatan integritas, dan koordinasi yang lebih terarah, kedua pihak diharapkan dapat mendukung pelayanan hukum yang semakin efisien, aman, dan akuntabel bagi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense