BREAKING NEWS
 

KPK Sita Dokumen Proyek dari Sestama BNPB

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 27 Oktober 2026 19:43 WIB
Sestama BNPB Rustian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dari Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian terkait kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen yang dibawa Rustian berkaitan dengan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang dikerjakan para tersangka dalam perkara tersebut.

“Jadi, memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2026) malam.

Selain menyita dokumen, Budi menjelaskan, penyidik memeriksa Rustian sebagai saksi untuk mendalami dua hal utama.

Pertama, terkait perannya sebagai Sestama BNPB sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian, khususnya mengenai status kepegawaian dua tenaga ahli mantan Kepala BNPB yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya adalah Bima Setiawan (BMS), yang juga adik mantan Kepala BNPB, serta Richard Erlangga (RIC).

“Ini statusnya seperti apa, apakah penunjukannya resmi, ada di dalam struktur BNPB, atau tidak?” ujar Budi.

Kedua, penyidik mendalami peran Rustian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutama terkait penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“PPK-nya juga menjadi salah satu tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.

Baca juga : Diperiksa KPK 7 Jam, Sestama BNPB Ngaku Serahkan Dokumen

Budi menambahkan, penyidik turut menelusuri keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa di BNPB.

Penelusuran mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada vendor yang menggunakan anggaran DSP BNPB.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi konstruksi perkara, termasuk dugaan konflik kepentingan antara pihak-pihak di BNPB dan perusahaan swasta yang menjadi vendor proyek penanganan bencana.

Rustian sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (27/10/2026).

Dia tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB. Usai pemeriksaan, Rustian mengaku dua tas besar yang dibawanya berisi dokumen. Dia membantah tas tersebut berisi uang.

“Nggak (bukan uang). Itu cuma dokumen, ya dokumen,” kata Rustian kepada wartawan.

Rustian tidak memerinci isi dokumen maupun materi pemeriksaan yang dijalaninya.

Adsense

Sebelumnya, Rustian sempat ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026. Namun, KPK memulangkannya setelah pemeriksaan karena tidak menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya dalam perkara tersebut.

Dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan selaku tenaga ahli Kepala BNPB yang juga adik mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK.

Baca juga : KPK Periksa Sestama BNPB Rustian Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT Trans Lintas Selaras (SLS).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dua klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung selama periode 2024-2026.

Menurut Taufik, sejumlah penyedia diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan yang terkait dengan penyedia tersebut mencapai Rp 148 miliar, dengan rincian Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.

Dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya untuk pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap kepada sejumlah oknum di BNPB. Mereka diduga menerima uang dari vendor yang mengerjakan proyek menggunakan DSP.

Taufik mengatakan, Richard diduga meminta fee kepada penyedia agar mendapatkan proyek di BNPB. Salah satu penyedia yang disebut menyanggupi permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Baca juga : KPK Sita 4 Mobil Mewah dari 2 Tersangka Kasus BNPB, Ada BMW & BYD

Selama Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery dengan total Rp 2,38 miliar.

Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp 140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku PPK.

Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp 1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian OTT dan penyidikan perkara tersebut. Barang bukti yang disebutkan meliputi uang tunai Rp 3,5 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,1 miliar.

DSP BNPB sendiri digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense