Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arema FC Dibantai Persija, Walisson Maia Minta Maaf kepada Aremania
- Inter Milan Tekuk Shakhtar Donetsk, Carlos Augusto Jadi Penentu
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
KPK Beberkan Penyelidikan Kasus Di BNPB
Tenda, Selimut, Pompa Air, Perahu Karet Dikorupsi Juga
Kamis, 22 Oktober 2026 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penyelidikan dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain alat komunikasi, lembaga antirasuah itu menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan berbagai perlengkapan penanganan bencana, mulai dari tenda hingga selimut.
“Seperti pengadaan tenda, selimut, ya perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air untuk penanggulangan banjir, dan perahu karet,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Budi menjelaskan, penyidik tengah menelusuri proses dan mekanisme pengadaan berbagai perlengkapan tersebut. KPK juga menganalisis dokumen pengadaan serta barang bukti elektronik yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan untuk mengurai konstruksi perkara, peran para pihak, dan aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengadaan.
Pendalaman ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di BNPB yang menyeret sejumlah pihak. KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut yang terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, BS. Ia diduga terkait dengan penyalahgunaan anggaran penanganan bencana untuk kepentingan lain, termasuk pembelian saham senilai sekitar Rp 30,98 miliar.
Baca juga : Soal Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi, Luhut Buru-buru Meluruskan
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga terdapat praktik suap dari pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan barang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanganan bencana.
Empat tersangka dalam klaster kedua tersebut adalah RIC selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; GPS selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; SNG selaku pihak swasta; serta GER selaku pihak swasta.
Di sisi lain, KPK juga berkoordinasi dengan TNI terkait dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam perkara tersebut. Pada Selasa (20/10/2026), KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI untuk menjelaskan konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat, alur perintah, dan aliran uang.
“Kami menjelaskan konstruksinya seperti apa, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, bagaimana alur perintah itu dilakukan, bagaimana aliran uang itu terjadi, semuanya dituangkan di dalam surat tersebut,” ujar Budi.
Menurut Budi, terdapat dua oknum TNI aktif dalam konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK. Penanganan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka akan dilakukan melalui proses di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Baca juga : Warning KPK: Nusron Dijemput Paksa Kalau Mangkir Lagi
KPK berharap TNI segera menindaklanjuti informasi dan konstruksi perkara yang telah disampaikan. Lembaga antirasuah itu menyatakan terbuka untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses lanjutan di Puspom TNI.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan hukum secara tegas apabila terbukti terjadi penyimpangan di BNPB.
“Bapak Presiden tegas-tegas kalau memang terjadi ada penyimpangan, maka dilakukan proses hukum, ya, dengan aturan hukum yang sebenar-benarnya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Pakar hukum pidana sekaligus dosen Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dugaan korupsi tersebut ironis karena menyangkut barang-barang yang semestinya menjadi hak masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
“Ini ironis sekali. Barang dan materi bantuan yang seharusnya menjadi hak para korban disikat para koruptor itu,” ujar Fickar saat dihubungi Rakyat Merdeka, Rabu (21/10/2026).
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Febrie
Fickar meminta, KPK memaksimalkan kewenangannya untuk mengusut perkara tersebut. Menurut dia, korupsi semacam itu telah membudaya di lingkungan birokrasi dan harus ditindak secara tegas.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pengadaan barang dan jasa alat komunikasi berupa HT untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diduga dikorupsi dalam penggunaan dana siap pakai BNPB. “Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan karhutla,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). [BYU/MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya