RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia menghadapi tantangan serius dalam pemenuhan kebutuhan perawatan lanjut usia (lansia) seiring meningkatnya jumlah penduduk berusia lanjut.
Kajian cepat Arunala Institute and Foundation Indonesia mengungkapkan, sejumlah Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) milik pemerintah mengalami kelebihan kapasitas hingga 144 persen.
Sementara itu, sejumlah wilayah penyangga perkotaan, seperti Kota Bogor dan Kota Tangerang Selatan, belum memiliki panti lansia milik pemerintah daerah.
Temuan tersebut mendorong Arunala mengusulkan integrasi Perawatan Jangka Panjang (PJP) atau Long-Term Care (LTC) ke dalam sistem perlindungan sosial nasional.
Gagasan ini dibahas dalam Dialog Kebijakan Perawatan Lansia yang diselenggarakan Arunala dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Internasional 2026. Dialog tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Asosiasi Senior Living Indonesia (ASLI), akademisi, serta mitra pembangunan internasional.
Forum tersebut juga membahas pembelajaran dari negara lain, seperti Jepang dan Denmark, dalam mengembangkan tenaga perawatan lansia yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan Indonesia.
Kaji cepat Arunala di Jakarta Timur, Kota Bogor, dan Kota Tangerang Selatan menunjukkan kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan layanan perawatan lansia. Panti milik pemerintah menjadi tumpuan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi sejumlah fasilitas menghadapi tekanan akibat jumlah penghuni yang melampaui kapasitas.
Sebaliknya, panti swasta dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan rata-rata baru terisi sekitar 70 persen. Menurut kajian tersebut, biaya layanan swasta masih sulit dijangkau mayoritas keluarga kelas menengah ke bawah, terutama untuk kebutuhan perawatan dalam jangka panjang.
Baca juga : Astra Gandeng BKKBN Cegah Stunting di Sukabumi, 674 Keluarga Dijangkau
Beban Perawatan Masih Ditanggung Perempuan
Selain keterbatasan fasilitas dan pembiayaan, kajian Arunala menyoroti besarnya beban perawatan yang ditanggung keluarga, terutama perempuan. Sebanyak 73 persen pengasuh informal dalam keluarga merupakan individu berusia produktif, yakni 32–55 tahun, dengan mayoritas perempuan.
Ironisnya, seluruh pengasuh keluarga yang menjadi responden di wilayah kajian belum pernah mendapatkan pelatihan perawatan formal. Di sektor formal, tenaga perawatan profesional juga menghadapi beban kerja berat.
Kajian tersebut menemukan rasio pendampingan di fasilitas tertentu mencapai satu pengasuh untuk 84 lansia. Jam kerja tenaga perawatan berkisar 10 hingga 24 jam per hari, sementara standar remunerasi dan perlindungan kerja dinilai masih minim.
Direktur Eksekutif Arunala Institute and Foundation Indonesia, Dyah Larasati, menegaskan, krisis perawatan lansia bukan semata-mata persoalan rumah tangga, melainkan tantangan struktural bagi sistem perlindungan sosial nasional.
“Ketika panti publik mengalami kelebihan kapasitas penghuni hingga 144 persen dan 73 persen pengasuh keluarga, yang didominasi perempuan, harus memikul beban tanpa pelatihan dan perlindungan yang memadai, negara harus hadir,” ujar Dyah, dalam keterangannya Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, perawatan jangka panjang tidak bisa lagi ditangani secara terpisah-pisah. Diperlukan sistem terintegrasi yang menghubungkan layanan kesehatan, kesejahteraan, perlindungan sosial, bantuan sosial, serta skema pembiayaan publik dan swasta yang terjangkau.
Dengan sistem tersebut, setiap lansia di Indonesia diharapkan dapat menjalani masa tua secara bermartabat.
Baca juga : Astra Dan BKKBN Perkuat Kolaborasi Cegah Stunting Di Sukabumi
Lima Agenda Pembenahan Perawatan Lansia
Mengantisipasi peningkatan jumlah penduduk lansia yang diproyeksikan mencapai 20,3 persen atau sekitar 68 juta jiwa pada 2045, Arunala mendorong sejumlah langkah strategis lintas sektor.
Pertama, pemerintah perlu menetapkan perawatan jangka panjang sebagai salah satu pilar perlindungan sosial nasional. Kebijakan ini membutuhkan koordinasi terpadu antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.
Kedua, kapasitas panti lansia milik pemerintah daerah perlu diperluas, terutama di kawasan perkotaan yang belum memiliki fasilitas memadai. Pemerintah juga didorong memperkuat kemitraan dengan penyedia layanan swasta melalui skema subsidi atau voucher agar layanan yang tersedia lebih terjangkau bagi masyarakat.
Ketiga, kompetensi pengasuh perlu diperkuat melalui program pelatihan dan sertifikasi bagi pengasuh keluarga. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menetapkan standar rasio tenaga perawatan, remunerasi yang layak, serta perlindungan kerja bagi pengasuh profesional.
Keempat, layanan perawatan berbasis komunitas, seperti pusat perawatan harian (care centre/day care), perlu dikembangkan dengan biaya yang sesuai kemampuan dan kesediaan masyarakat untuk membayar.
Kelima, pemerintah perlu membangun sistem informasi dan rujukan terpadu yang menghubungkan data dari tingkat RT/RW hingga fasilitas kesehatan lanjutan. Integrasi ini diharapkan memudahkan identifikasi kebutuhan lansia sekaligus memastikan akses terhadap layanan yang sesuai.
Berbagai usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Dialog Kebijakan Perawatan Lansia yang digelar Arunala.
Baca juga : Pemerintah Sinergikan MBG, Dashat Dan Genting
Perkuat Riset dan Advokasi Perlindungan Sosial
Rangkaian kajian cepat mengenai perawatan jangka panjang, persepsi masyarakat terhadap penuaan, serta kemampuan dan kesediaan membayar layanan care centre dilaksanakan Arunala Institute and Foundation Indonesia melalui program Catalyzing Change: Strengthening Civil Society Capacity and Collaboration for Social Protection Research and Advocacy.
Program yang dilaksanakan dalam rangka Hari Lanjut Usia Internasional 2026 tersebut mendapat dukungan dari CISU (Civil Society in Development), Denmark.
Program ini mempertemukan koalisi organisasi masyarakat sipil dari lima negara, yakni RAISE dari Denmark, ISER dari Uganda, IEJ dari Afrika Selatan, ESI dari Armenia, serta Cedos dari Ukraina.
Melalui kolaborasi lintas negara, Arunala dan para mitra berupaya memperkuat kapasitas riset, pembelajaran bersama, serta advokasi kebijakan untuk mendorong sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif, terintegrasi, dan responsif terhadap meningkatnya kebutuhan perawatan jangka panjang bagi lansia.
Arunala Institute and Foundation Indonesia merupakan organisasi independen di bidang riset, kebijakan, dan pengembangan ekosistem dengan model think-and-do tank.
Organisasi ini didirikan pada 29 Mei, bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional, dengan misi mendefinisikan ulang penuaan dan mendorong terciptanya masyarakat yang memungkinkan setiap orang menua dengan bermartabat, memiliki tujuan hidup, serta memperoleh keamanan dan kesejahteraan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.