RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengaku sudah menyiapkan seluruh dokumen pendidikan untuk menghadapi sidang pembuktian gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, dokumen tersebut belum sempat dibuka di persidangan karena pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan. Gibran pun mengaku menghormati keputusan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur,” kata Gibran di Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).
Gibran mengatakan menghormati seluruh proses peradilan yang berlangsung di PTUN.
“Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujarnya.
Menurut Gibran, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, pengadilan menjadi lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran.
Baca juga : Kuasa Hukum Tunjukkan Ijazah Dan Riwayat Pendidikan Gibran Dari SD Hingga S1
“Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum,” katanya.
Terkait pencabutan gugatan, Gibran mengaku menghormati keputusan penggugat. Dia menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada majelis hakim.
“Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim,” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran menolak pencabutan gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana. Mereka meminta majelis hakim melanjutkan persidangan agar riwayat pendidikan Gibran bisa dijelaskan secara terbuka.
Kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dan menyerahkan dokumen pendidikan kliennya, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD) hingga gelar sarjana, kepada majelis hakim.
Dokumen tersebut disampaikan melalui sistem peradilan elektronik atau e-court dan secara langsung. Tim kuasa hukum juga memperlihatkan sejumlah dokumen kepada awak media, mulai dari ijazah SD, SMP Negeri 1 Surakarta, sertifikat Ordinary Level (O Level) dari Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga dokumen pendidikan dari Australia dan Inggris.
Baca juga : Bertemu Bapak Mobil Listrik Asia, Wapres Gibran Bahas Inovasi EV RI
Ridha mengatakan pihaknya ingin menjelaskan riwayat pendidikan Gibran sekaligus menjawab polemik yang berkembang di masyarakat.
Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah
Gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran didaftarkan PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Pihak yang menjadi tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat tersebut digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Gibran masuk sebagai tergugat intervensi karena memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa.
Baca juga : Guru Besar Unsoed Apresiasi Wapres Temui Nelayan Cilacap
Pada Kamis (29/10/2026), sidang kembali digelar. Namun, sebelum pemeriksaan masuk ke tahap pembuktian, Denny Indrayana mengajukan pencabutan gugatan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meninggalkan ruang sidang atau walkout bersama tim kuasa hukumnya.
Denny beralasan pihak tergugat belum menghadirkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut Denny, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan yang menjadi objek sengketa.
Namun, tim kuasa hukum Gibran menolak pencabutan gugatan dan meminta persidangan tetap dilanjutkan. Setelah mendengar tanggapan para pihak, majelis hakim memutuskan menolak pencabutan gugatan tersebut.
Dengan keputusan itu, perkara gugatan suket penyetaraan ijazah Gibran belum berakhir dan proses persidangan tetap berlanjut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.