Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Tunjukkan Ijazah Dan Riwayat Pendidikan Gibran Dari SD Hingga S1

Jumat, 30 Oktober 2026 09:59 WIB
Kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming, Adil Supatra Akbar (kiri) dan Mochamad Ridha Avisena, menunjukkan ijazah Gibran dari SD hingga S1 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Bambang Trismawan/RM
Kuasa hukum Wapres Gibran Rakabuming, Adil Supatra Akbar (kiri) dan Mochamad Ridha Avisena, menunjukkan ijazah Gibran dari SD hingga S1 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Foto: Bambang Trismawan/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming menunjukkan ijazah kliennya. Mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sarjana (S1) dari University of Bradford, Inggris.

Dokumen pendidikan tersebut diperlihatkan Adil Supatra Akbar dan Mochamad Ridha Avisena kepada awak media di kantor pengacara Patrialis Akbar & Rekan, Jakarta, Kamis (29/10/2026) malam.

Adil dan Ridha merupakan tim kuasa hukum Gibran dalam gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dokumen yang ditunjukkan merupakan jawaban kubu Gibran atas gugatan tersebut. 

Dokumen yang ditunjukkan lengkap.  Ada ijazah SD, ijazah SMP Negeri 1 Surakarta, sertifikat Ordinary Level (O Level) dari Orchid Park Secondary School di Singapura, serta Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia.

Adil Supatra juga menunjukkan dokumen Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan ijazah sarjana atau Bachelor dari University of Bradford, Inggris. Adil lalu menjelaskan riwayat pendidikan Gibran. Kata dia, setelah lulus SMP di Surakarta, Gibran melanjutkan pendidikan di Singapura. Di sana, Gibran menyelesaikan pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School dan memperoleh sertifikat O Level.

Setelah itu, Gibran mengikuti program persiapan kuliah di UTS Insearch, Australia. Menurut Adil, lembaga tersebut menerbitkan Certificate of Attendance yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan sekitar 90 persen mata pelajaran.

Baca juga : Bertemu Bapak Mobil Listrik Asia, Wapres Gibran Bahas Inovasi EV RI

Dokumen tersebut kemudian digunakan MDIS sebagai dasar pemindahan kredit atau transfer nilai. Gibran selanjutnya memperoleh kualifikasi Advanced Diploma sebelum melanjutkan pendidikan sarjana di University of Bradford, Inggris.

Adil menjelaskan, sistem pendidikan di Singapura berbeda dengan Indonesia. Pendidikan SMP dan SMA di Indonesia berlangsung selama enam tahun. Sementara itu, pendidikan secondary school di Singapura yang dijalani Gibran berlangsung selama empat tahun.

"Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami perjalanan pendidikan Gibran hingga meraih gelar sarjana," kata Adil. 

Sementara itu, Ridha mengatakan dokumen pendidikan Gibran telah diserahkan kepada majelis hakim melalui sistem peradilan elektronik atau e-court dan secara langsung.

Ia berharap persidangan gugatan tersebut bisa memberikan penjelasan mengenai riwayat pendidikan Gibran yang selama ini menjadi polemik. Karena itu, pihaknya menolak pencabutan gugatan yang diajukan penggugat.

“Kami di sini mempunyai tujuan untuk menjaga harkat dan martabat dari prinsipal kami dan untuk menjelaskan selurus-lurusnya dan demi kepentingan umum juga, kami menolak keberatan pencabutan tersebut,” kata Ridha.

Baca juga : Guru Besar Unsoed Apresiasi Wapres Temui Nelayan Cilacap

Suket penyetaraan pendidikan tersebut digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Surat itu kemudian digugat PT Mercy Toga Kirana melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, ke PTUN Jakarta. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Gugatan didaftarkan pada 15 Juli 2026. Pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku pejabat yang menerbitkan surat tersebut.

Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum Gibran masuk sebagai tergugat intervensi. Artinya, pihak yang ikut dalam perkara karena memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa.

Pada Kamis (29/10/2026), sidang kembali digelar dengan agenda jawaban pihak Gibran sebagai tergugat intervensi dan penyerahan tambahan bukti surat dari para pihak.

Namun, sebelum pemeriksaan masuk ke tahap pembuktian, Denny mengajukan pencabutan gugatan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga meninggalkan ruang sidang atau walkout bersama tim kuasa hukumnya.

Baca juga : Gibran Kawal Solar Subsidi Hingga Pengerukan Sungai

Denny beralasan pihak tergugat belum menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Padahal, dokumen tersebut telah diminta berulang kali, termasuk oleh ketua majelis hakim.

Dokumen yang dipersoalkan antara lain Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia, transkrip nilai Gibran, serta bukti pendaftaran atau enrollment. Menurut Denny, dokumen tersebut diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan.

Namun, tim kuasa hukum Gibran menolak pencabutan gugatan. Ridha mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti pendidikan Gibran dari SD hingga S1. Ia meminta persidangan tetap dilanjutkan agar persoalan tersebut bisa dijelaskan secara terbuka.

Setelah mendengar tanggapan para pihak, majelis hakim memutuskan menolak pencabutan gugatan. Dengan demikian, perkara gugatan suket penyetaraan ijazah Gibran tetap berlanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.