RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan pintu lemari yang menjadi akses menuju ruang tersembunyi saat menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) di Menara Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
"(Penggeledahan) dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," beber Anang dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Barang bukti elektronik yang diamankan antara lain telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga : Bos Tambang Samin Tan Segera Disidang di Kasus Korupsi Rp 17,7 T
Selain menyita barang bukti, penyidik juga menyegel kantor PT IPPS beserta pintu lemari yang menjadi akses masuk menuju ruangan tersembunyi di dalam kantor tersebut.
"Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas, beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS," lanjut Anang.
Penggeledahan tim penyidik Gedung Bundar tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 juncto Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka, yakni korporasi PT TPL dan Anwar Lawden (AL) selaku Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL.
Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Saiful Bahri sebelumnya menjelaskan, PT TPL awalnya bernama PT IIU sejak 1983. Pada Februari 2001, perusahaan tersebut berubah nama menjadi PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.
Baca juga : Geledah Bea Cukai Semarang & Kanwil Jateng, KPK Sita Uang Tunai
"Bahwa PT TPL sejak tahun 2008–2025, dalam melaksanakan kegiatan usahanya melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macau Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon," beber Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) petang.
Menurut Saiful, PT TPL diduga melakukan praktik under invoicing secara melawan hukum dengan mengubah dan memanipulasi kode HS (Harmonized System) produk yang tidak sesuai dengan karakteristik, kegunaan, dan nilai harga produk sebenarnya.
Produk yang seharusnya merupakan dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Dalam pelaksanaan penjualan ekspor dan lokal tersebut, PT TPL wajib menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk diperiksa kewajaran harga transaksinya.
Namun, perusahaan tersebut diduga menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Bahwa PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan, dan dalam melakukan review, telaah KKP dan LHP tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara. Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL," lanjutnya.
Baca juga : KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi Djarum, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
Saiful menyatakan, perbuatan korporasi PT TPL bersama sejumlah pejabat berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan penghitungan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), estimasi kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan BP dan SR, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai pemeriksa pajak PT TPL, sebagai tersangka.
BP merupakan supervisor pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR bertugas sebagai pemeriksa pajak PT TPL untuk tahun pajak 2024.
Kedua tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan serta penelaahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pajak sesuai dengan program audit yang telah disusun. Mereka juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.