Dark/Light Mode

Pengembangan Penyidikan, KPK Geledah Kantor PT Djarum & Bea Cukai Kudus

Rabu, 28 Oktober 2026 14:54 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), hari ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Budi mengungkapkan, pengembangan penyidikan ini dimulai setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026. “Sprindik umum,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga : Geledah Kantor BPK Jateng, KPK Temukan Uang Ratusan Juta dan Bukti Suap Audit

Dalam salah satu sprindik, KPK telah menetapkan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka. Sementara satu sprindik lagi bersifat umum, alias belum ada tersangka.

Budi menyatakan, penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum tidak terkait dengan dua sprindik tersebut. “Di luar itu,” tandasnya.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4-5 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.

Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC Kemenkeu.

Kelimanya telah menjalani persidangan. Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andry telah divonis bersalah.

Baca juga : PT Djarum Renovasi 12 Rumah di Pati, Kucurkan Bantuan Rp 840 Juta

John Field divonis 3 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andry masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini dan telah dituntut jaksa. Ketiganya adalah Rizal yang dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Kemudian Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura dan 10.000 dolar AS subsider 3 tahun kurungan.

Serta, Orlando Hamonangan dengan 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, Sita Uang dan Perhiasan

KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi. Keduanya yakni Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, yang tengah menjalani persidangan.

Serta Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, yang masih menjalani proses penyidikan di KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.