Dark/Light Mode

KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi Djarum, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Jumat, 30 Oktober 2026 11:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penggeledahan terkait dugaan korupsi penyimpangan cukai dengan menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara di sektor cukai.

"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," ungkap Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Cukai PT Djarum, KPK Sebut Kerugian Negara hingga Triliunan

Penggeledahan terhadap enam perusahaan itu berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Langkah tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan pada Rabu (28/10/2026) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta kantor pusat PT Djarum.

Penyidikan dugaan korupsi penyimpangan cukai ini merupakan pengembangan dari perkara suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Perkara pokok tersebut sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain mengembangkan perkara pokok, KPK juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menjerat dua tersangka dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea dan Cukai.

"Pertama, saudara GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Kedua, saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," beber Budi.

Dengan penetapan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara ini. Penyidikan pun masih terus berjalan.

Baca juga : Kasus 5 Klaster Korupsi Klaten, Giliran Kantor DLH Digeledah KPK

Budi mengimbau seluruh pihak yang terkait, baik tersangka, saksi, maupun pihak lainnya, agar kooperatif selama proses penyidikan, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif," lanjutnya.

Perkara ini awalnya terbongkar melalui OTT KPK di wilayah Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK memproses hukum delapan orang yang kemudian berstatus tersangka maupun terdakwa.

Tiga di antaranya merupakan pihak pemberi suap dari PT Blueray Cargo (Group). Perkara ketiganya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Mereka adalah John Field yang dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara. Kemudian, Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Sementara Andri dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Sementara itu, empat orang dari pihak penerima suap dan gratifikasi merupakan mantan pejabat Bea dan Cukai. Keempatnya saat ini tengah menjalani proses persidangan dengan agenda penuntutan dan pemeriksaan saksi.

Baca juga : PT Djarum Renovasi 16 Rumah Warga Rembang, Anggaran Capai Rp1,2 Miliar

Rizal dituntut 11,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar subsider empat tahun penjara.

Selanjutnya, Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura, dan 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider tiga tahun penjara.

Adapun Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5,56 miliar subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Budiman Bayu Prasojo, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea dan Cukai, masih menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.