Dark/Light Mode

Geledah Bea Cukai Semarang & Kanwil Jateng, KPK Sita Uang Tunai

Jumat, 30 Oktober 2026 17:29 WIB
Juru Bicara KPK Budia Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Juru Bicara KPK Budia Prasetyo. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita barang bukti dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan korupsi sektor cukai rokok.

Kali ini, penyidik menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah, Jumat (30/10/2026).

"Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026) petang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik (BBE).

Seluruh barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada sektor cukai.

Baca juga : KPK Geledah 6 Perusahaan Afiliasi Djarum, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan," lanjutnya.

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam pengungkapan perkara tersebut.

Penggeledahan di Semarang ini merupakan hari ketiga dalam rangkaian upaya paksa penyidik terkait dugaan korupsi sektor cukai di lingkungan Bea dan Cukai.

Penggeledahan secara maraton telah berlangsung sejak Rabu (28/10/2026). Sehari sebelumnya, Kamis (29/10/2026), KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik.

Baca juga : Periksa Legislator Kota Bengkulu, KPK Cecar Dugaan Penerimaan Aset-aset

"Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut," kata Budi, Kamis (29/10/2026) malam.

Sementara pada Rabu (28/10/2026), penggeledahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus serta kantor pusat PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Budi menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi sektor cukai ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pada Oktober 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan korupsi terkait penerimaan negara pada sektor cukai.

Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara lainnya dengan menerbitkan sprindik yang menjerat dua tersangka baru. Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bea dan Cukai.

Baca juga : Kasus Cukai PT Djarum, KPK Sebut Kerugian Negara hingga Triliunan

"Pertama, saudara GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada Agustus 2026 lalu. Kedua, saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," beber Budi.

Dengan penetapan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara ini. Penyidik pun masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman.

Budi menambahkan, KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait, baik tersangka, saksi, maupun pihak lainnya, agar kooperatif selama proses penyidikan, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.