BREAKING NEWS
 

Kejagung Lelang Aset Kasus Batu Bara, Nilai Penawaran Capai Rp 264 M

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 2 November 2026 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang aset batu bara milik pengusaha ST yang disita dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AKT.

Dari lelang sebanyak 209.081,97 ton batu bara, Kejagung mencatat nilai penawaran mencapai lebih dari Rp 264 miliar.

Batu bara tersebut merupakan barang sitaan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lelang dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI untuk penanganan perkara atas nama tersangka ST, selaku pemilik PT AKT.

“Lelang ini dilaksanakan dalam rangka penanganan atas nama tersangka ST dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya di Kalimantan Tengah tahun 2016-2025,” kata Anang dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Anang menjelaskan, objek lelang terdiri atas 171.107 metrik ton (MT) batu bara dan 66.000 MT batu bara yang berada di atas 15 unit tongkang di area jetty PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.

Objek tersebut ditetapkan dengan nilai limit Rp 263,08 miliar dan kewajiban uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp 130 miliar.

Proses lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

“Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh pejabat lelang yaitu atas nama saudara Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas,” beber Anang.

Menurut Anang, hasil lelang mencatat kenaikan harga penawaran sekitar Rp 1 miliar dari nilai limit yang ditetapkan.

Total pembayaran yang harus disetorkan pemenang lelang mencapai sekitar Rp 272 miliar setelah ditambah bea lelang pembeli sebesar 3 persen atau Rp 7,922 miliar.

Baca juga : Beri Penghargaan Di Acara Resepsi Diplomatik

Setelah dikurangi uang jaminan penawaran sebesar Rp 130 miliar, pemenang lelang hanya perlu melunasi sisa pembayaran sekitar Rp 142 miliar.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Anang.

Pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa benda sitaan yang mudah rusak atau berbahaya dapat dilelang.

Pelaksanaan lelang juga telah mendapatkan persetujuan dari tersangka ST serta izin dari Jaksa Agung.

Sebelumnya, BPA Kejaksaan juga telah mengantongi Rp 179 miliar dari hasil lelang 436.283,08 metrik ton batu bara milik ST.

“Objek lelang yang ditawarkan merupakan stockpile inventory (raw material) milik PT MCM yang berlokasi di CHP 1 Stockpile, Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Sementara itu, ST dijadwalkan menjalani persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 5 November 2026.

Persidangan juga akan digelar terhadap empat terdakwa lainnya dalam perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 17,7 triliun.

Adsense

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan berkas perkara ST telah diterima kepaniteraan pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, Terdakwa ST,” kata Andi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Baca juga : Harmoni Budaya Betawi Dan Jepang Meriahkan JJM 2026

Selain ST, empat terdakwa lainnya adalah BJW selaku Direktur PT AKT; MJE selaku pemilik PT CBU; HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia, perusahaan survei di bidang kelautan dan kargo; serta HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Kejagung sebelumnya mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT AKT mencapai Rp 17,7 triliun.

“Kerugian negara lho, bukan perekonomian,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang tidak merinci komponen-komponen penyebab kerugian tersebut. Namun, ia memastikan kerugian negara berasal dari tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan sepanjang 2017-2025.

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah membeberkan peran masing-masing terdakwa.

BJW selaku Direktur PT AKT bersama ST diduga menggunakan dokumen sejumlah perusahaan lain tanpa memiliki izin yang sah. Keduanya juga diduga melakukan penambangan batu bara hingga ekspor secara melawan hukum.

Aktivitas penambangan tersebut dilakukan PT BBP, perusahaan kontraktor tambang yang masih terafiliasi dengan ST.

Sementara itu, HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia diduga membuat Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium batu bara dari kegiatan penambangan di wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang izinnya telah berakhir sejak 2017.

Sebagai surveyor, HZ bertugas memeriksa dan membuat dokumen hasil verifikasi atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas hasil tambang batu bara PT AKT.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penerbitan surat persetujuan berlayar oleh otoritas KSOP Rangga Ilung serta pembayaran royalti batu bara.

HZ diduga meloloskan hasil tambang PT AKT dengan membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia juga tidak mencantumkan asal-usul barang dan justru menggunakan nama perusahaan lain.

Baca juga : Saraswati Gerindra Sentil Para Pengusaha

Adapun HS diduga memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik ST selama periode September 2022 hingga Mei 2025.

Padahal, ia mengetahui dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT telah dicabut atau diterminasi izinnya. HS juga diduga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan surat persetujuan berlayar, salah satunya dari PT AC.

Padahal, ia tidak pernah melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sesuai petunjuk teknis.

Penerimaan uang tersebut diduga membuat HS tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai salah satu syarat penerbitan surat perintah berlayar.

Padahal, dokumen tersebut hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan, termasuk keabsahan muatan, telah terpenuhi.

Sementara itu, MJE bersama ST diduga menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

Dengan cara tersebut, PT AKT dan perusahaan afiliasinya diduga dapat melakukan ekspor batu bara secara ilegal.

Padahal, izin penambangan PT AKT telah dicabut melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah RI dan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense