BREAKING NEWS
 

Gugatan Ijazah Di PTUN Jalan Terus

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : ADITYA NUGROHO
Senin, 2 November 2026 07:50 WIB
Wapres Gibran Rakabuming memberikan keterangan terkait gugatan ijazah di PTUN saat kunjungan ke Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Foto: Bambang Trismawan/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memastikan sidang gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berlanjut.

Kepastian ini muncul setelah PT Mercy Toga Kirana selaku penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan pada Kamis (29/10/2026).

Hakim PTUN Jakarta Febrina Permadi mengatakan, majelis hakim tidak bisa langsung mengabulkan permohonan pencabutan tersebut karena perkara telah memasuki tahap pembuktian. “Sidang dilanjutkan minggu depan,” kata Febrina kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Baca juga : Menteri Singapura Balas Menteri Bahlil

Febrina menjelaskan, pencabutan gugatan harus mengikuti ketentuan Pasal 76 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, kata dia, penggugat dapat mencabut gugatan sebelum tergugat menyampaikan jawaban, tapi jika tergugat sudah memberikan jawaban, pencabutan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tergugat.

Dalam sidang terakhir pada Kamis (29/10/2026), majelis hakim sudah meminta tanggapan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku tergugat serta Gibran sebagai tergugat II intervensi. Keduanya menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan.

Adsense

Febrina mengungkapkan, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kartika. Agendanya meliputi penyampaian replik penggugat secara elektronik dan tambahan bukti surat dari penggugat serta tergugat secara konvensional.

Baca juga : Kejagung Lelang Aset Kasus Batu Bara, Nilai Penawaran Capai Rp 264 M

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, Denny Indrayana menegaskan, pihaknya telah mengajukan pencabutan gugatan. Salah satu pertimbangannya adalah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara yang diajukan Subhan Palal dengan objek sengketa serupa.

“Saat ini putusan kasasi MA sudah terbit, Suket Gibran dinyatakan tidak sah/batal. Maka gugatan kami kehilangan objek. Makin kuat alasan untuk tidak melanjutkan perkara di PTUN,” kata Denny saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu (1/11/2026).

Denny sebelumnya memaparkan tiga alasan pencabutan gugatan melalui video yang diunggah di akun Instagram @dennyindrayana99. Pertama, berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.

Baca juga : Beri Penghargaan Di Acara Resepsi Diplomatik

Dia khawatir, putusan PTUN berpotensi dijadikan dasar untuk meniadakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Alasan kedua, Denny menilai, proses persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Padahal, menurut Denny, majelis hakim telah berulang kali meminta dokumen tersebut dihadirkan dalam persidangan. Adapun alasan ketiga adalah keinginan tim kuasa hukum untuk memusatkan perhatian pada perkara kasasi Subhan Palal di MA.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan pada Jumat (30/10/2026) melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis hakim membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan Subhan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense