BREAKING NEWS
 

Kementerian Kehutanan Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Merbau

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Kamis, 5 November 2026 10:44 WIB
Kementerian Kehutanan, TNI Angkatan Laut dan Polri membongkar praktik pencucian kayu (timber laundering) di Surabaya. (Foto : Kemenhut)

RM.id  Rakyat Merdeka -

Kementerian Kehutanan mendalami dugaan praktik pencucian kayu (timber laundering) dalam pengiriman 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah, yang diamankan saat tiba di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tujuh kontainer diketahui menggunakan dokumen palsu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi Kementerian Kehutanan dengan TNI Angkatan Laut dan Polri dalam mengawasi peredaran hasil hutan melalui jalur laut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, pemberantasan kejahatan kehutanan tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya hutan, tetapi juga menjaga kepentingan ekonomi nasional, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat tata kelola kehutanan.

Menurutnya, praktik pencucian kayu bukan sekadar pemalsuan dokumen, melainkan upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam rantai perdagangan yang sah.

"Praktik ini mengancam kelestarian hutan, berpotensi mengurangi penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi yang sehat," ujar Dwi.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal. Setiap pengungkapan perkara juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan menyempurnakan kebijakan pengelolaan hutan.

Baca juga : Dukung Kapolri Reformasi Polri: Tutup Celah Penyimpangan, Pulihkan Kepercayaan

Dwi turut mengapresiasi sinergi TNI Angkatan Laut dan Polri dalam mendukung upaya penegakan hukum kehutanan.

Komandan Kodaeral V, Laksamana Muda TNI Ali Triswanto, menegaskan, perlindungan sumber daya alam merupakan bagian dari kepentingan strategis bangsa yang turut dijaga melalui pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut.

"Menjaga laut Indonesia tidak sekadar mempertahankan wilayah, tetapi juga memastikan kekayaan alam bangsa tidak hilang melalui kegiatan ilegal," tegas Ali.

Ia menyebut pengamanan 23 kontainer kayu asal Papua tersebut merupakan bagian dari pengabdian prajurit TNI dalam mendukung pertahanan negara dan ketahanan nasional.

Berawal Dari Operasi Di Nabire

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama Polda Papua Tengah dan unsur TNI Angkatan Laut di Kabupaten Nabire pada 14 Oktober 2026.

Tim memeriksa dua lokasi yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan pengiriman kayu, yakni CV PP dan UD KM2. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kayu gergajian jenis merbau serta informasi mengenai pengiriman kayu ke Surabaya.

Adsense

Penelusuran kemudian mengarah pada pengiriman 23 kontainer melalui jalur laut. Setibanya di Surabaya, Kodaeral V bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengamankan seluruh kontainer untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : DPR Desak BNN Berantas Tuntas Jaringan Narkotika

Dalam pemeriksaan di Nabire, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kegiatan penatausahaan kayu.

Di antaranya, lokasi pemuatan diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Petugas juga menemukan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas, dugaan pengukuran yang tidak dilakukan tenaga teknis berwenang, serta penggunaan tanda tangan hasil pindai pada dokumen pengangkutan.

Temuan tersebut menjadi dasar pendalaman dugaan penyamaran asal-usul kayu melalui penyalahgunaan dokumen legalitas.

Dari penelusuran tujuan pengiriman, penerima 13 kontainer telah teridentifikasi, sedangkan penerima 10 kontainer lainnya masih ditelusuri.

Pemeriksaan terhadap 16 kontainer yang belum ditemukan dokumen palsunya juga masih berlangsung untuk memastikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen yang menyertainya.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan, dugaan tindak pidana kehutanan dalam perkara ini dinilai memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan selanjutnya diarahkan pada pemenuhan alat bukti serta pendalaman keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengolahan dan pengangkutan kayu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan, pengembangan perkara difokuskan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dokumen legalitas serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai peredaran kayu.

Baca juga : LPI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Kepala Negara

"Kami masih menelusuri keterkaitan antara sumber bahan baku, proses pengolahan, dokumen pengangkutan, hingga pihak penerima dan penerima manfaat," ujarnya.

Aswin menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan TNI Angkatan Laut, kepolisian, dan jajaran Gakkum Kehutanan lintas wilayah.

"Kami akan mengembangkan perkara ini secara menyeluruh untuk mengungkap modus yang digunakan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum," tegasnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan, perlindungan hutan Papua merupakan bagian dari komitmen nasional dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Hutan tidak hanya menjadi sumber bahan baku industri, tetapi juga ruang hidup masyarakat, habitat keanekaragaman hayati, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Melalui penegakan hukum dan penguatan pengelolaan hutan berkelanjutan, pemerintah berupaya memastikan kekayaan alam Indonesia terlindungi dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat serta generasi mendatang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense