Dark/Light Mode

LPI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Kepala Negara

Rabu, 4 November 2026 17:50 WIB
Direktur Eksekutif LPI Akhrom Saleh. Foto: LPI
Direktur Eksekutif LPI Akhrom Saleh. Foto: LPI

RM.id  Rakyat Merdeka - Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) mendukung Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan dinilai penting untuk memastikan supremasi hukum sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Direktur Eksekutif LPI Akhrom Saleh menegaskan dukungan organisasinya terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo dalam menjalankan agenda pembangunan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta memperkuat persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

LPI juga menyatakan dukungan terhadap Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional. Di sisi lain, organisasi tersebut mendorong penguatan institusi kepolisian agar semakin profesional, berintegritas, transparan, dan dipercaya masyarakat.

Alhasil, Akhrom mendesak agar dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo diusut secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Bahas Dugaan Penyadapan Presiden, Gerindra Siapkan Konsolidasi Internal

Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sistem penyadapan harus diungkap tanpa memandang jabatan, pangkat, maupun kedudukan.

"Penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegas Akhrom, di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sementara itu, Sekretaris Nasional LPI, Jazzy Mahardhikka, mendorong pembenahan dan pengawasan internal Polri agar kewenangan institusi tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

Jazzy juga mengajak seluruh elemen pemuda dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas nasional. Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan persatuan dan kepentingan bangsa.

Baca juga : Sekjen Gerindra Sebut Penyadapan Presiden Sebagai Pembangkangan Terhadap Negara

"Terkait dugaan penyadapan tersebut, LPI menyoroti ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan intersepsi atau penyadapan tanpa hak," kata Jazzy.

Jazzy menegaskan, LPI menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara perlu mendapat perhatian serius. Namun, proses hukum harus tetap mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Melalui sikap tersebut, LPI menegaskan komitmennya untuk mendukung Polri dalam menjaga stabilitas nasional, mengawal supremasi hukum, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditangani secara profesional dan transparan.

"Kami menyatakan dukungan terhadap proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Kami berharap penanganan perkara oleh Bareskrim Polri berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, mulai dari penyidikan hingga proses hukum selesai," pungkasnya.

Baca juga : SBY Prihatin Kondisi Politik RI: Kok Jadi Begini Negara Kita?

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pihak lainnya juga diduga menjadi sasaran penyadapan. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur resmi. Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga tengah memeriksa secara intensif seorang saksi berinisial SU.

Kasus ini mulai terungkap setelah muncul perintah ilegal untuk menghapus berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui instruksi tersebut kemudian melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 saksi dan melibatkan 30 saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.