BREAKING NEWS
 

KNPI Dukung Kapolri Usut Penyadapan Ilegal: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum!

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 5 November 2026 14:23 WIB
Foto: KNPI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan reformasi kepolisian.

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ali Hanafiah meminta Polri mengusut perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya, tidak boleh ada individu maupun institusi yang kebal hukum. Ali menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Ia menilai, pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk membersihkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum.

Baca juga : Sudding Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Presiden

Kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri itu mencuat setelah terungkap dugaan praktik penyadapan ilegal sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden RI Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh masyarakat, yang dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah.

Adsense

Menanggapi perkembangan tersebut, Ali menegaskan jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso, setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Baca juga : Dukung Kapolri Reformasi Polri: Tutup Celah Penyimpangan, Pulihkan Kepercayaan

Ali menilai, apabila terbukti, tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut merupakan persoalan serius yang mencederai integritas, kehormatan institusi, serta kepercayaan publik.

Ia mengingatkan bahwa seragam dan pangkat kepolisian merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab untuk melayani negara, bukan alat untuk bertindak sewenang-wenang di luar ketentuan konstitusi.

Lebih lanjut, Ali meminta agar proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pengusutan juga tidak boleh berhenti hanya pada para tersangka yang telah diumumkan.

Ia menegaskan KNPI akan senantiasa mengawal agenda pemberantasan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan demi mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih.

Baca juga : Dasco Bantah Rumor Jadi Cawapres: Itu Pengalihan Isu Penyadapan Ilegal

Ali berharap, penanganan perkara ini dapat menjadi titik balik pembenahan internal Polri sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum berlaku adil bagi siapa saja tanpa terkecuali.

"Negara harus berdiri di atas hukum, bukan di bawah kekuasaan. Tidak boleh ada institusi maupun individu yang merasa kebal hukum," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense