Dark/Light Mode

Sudding Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Presiden

Kamis, 5 November 2026 14:06 WIB
Foto: Dok. DPR.
Foto: Dok. DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menjalankan operasi.

Polri diminta menelusuri aktor intelektual, sumber pembiayaan, hingga pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut. Selain itu, dugaan unsur makar dalam perkara yang menyeret Jenderal LSP itu juga perlu didalami.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Ia mendorong Polri mengungkap secara tuntas seluruh rangkaian dugaan penyadapan, termasuk siapa yang memberikan perintah, memfasilitasi, melaksanakan, hingga menghapus bukti dan menggunakan informasi yang diperoleh

"Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto," kata Sudding, Kamis (5/11/2026).

Sudding menyatakan, DPR mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik Polri untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam dugaan perkara tersebut, LSP dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan penyadapan sejak 2025, ketika masih menjabat sebagai Kapolri.

Penyadapan itu diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Mereka juga diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026.

"Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian," ungkap politikus PAN tersebut.

Menurut Sudding, penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan yang sangat serius.

"Karena berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, dan kepentingan nasional," jelasnya.

Baca juga : Penyadapan Prabowo, Iwan Bule : Usut Tuntas, Jangan Ada Perlakuan Istimewa!

Sudding meminta proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

"Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan," ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing.

"Pengungkapan ini merupakan langkah penting Polri. Penyidikan harus menjelaskan siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, kepada siapa hasilnya diberikan, dan untuk kepentingan apa informasi digunakan," kata Sudding.

Tak hanya itu, Sudding meminta Polri mengusut unsur pembiayaan di balik dugaan penyadapan tersebut, termasuk pihak-pihak yang mengendalikan operasi.

"Selidiki pula kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan operasi ini, dan pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut," ujarnya.

"Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum," imbuh Sudding.

Ia memandang pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa tersebut sangat penting untuk memastikan apakah tindakan itu merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.

"Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Sudding mendorong pengamanan catatan akses, dokumen otorisasi, dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga : Kementerian Kehutanan Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Merbau

Dugaan penghapusan data, kata dia, juga perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang memberikan perintah serta kemungkinan pemulihan bukti.

"Pemeriksaan juga perlu menentukan apakah hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang melanggar hukum. Temuan tersebut menjadi dasar mengembangkan pertanggungjawaban pidana," papar Sudding.

Selain menyangkut keamanan negara, Sudding menilai, penyadapan ilegal juga berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM), khususnya perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman seseorang.

Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam konteks hukum nasional, perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, kata Sudding, penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang.

"Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara," urainya.

Terkait dugaan makar, Sudding mendukung pendalaman terhadap tujuan dan rangkaian perbuatan sebagaimana disampaikan pemerintah.

Dalam keterangannya, pihak Istana menilai perbuatan Listyo Sigit dan pihak lainnya mengarah pada tindakan makar serta membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.

Menurut Sudding, penyidik Polri perlu mendalami secara serius kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Dukung Kapolri Reformasi Polri: Tutup Celah Penyimpangan, Pulihkan Kepercayaan

Pendalaman tersebut diperlukan apabila ditemukan bukti mengenai maksud tindakan penyadapan ilegal untuk merampas kemerdekaan Presiden atau menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

"Dugaan tindakan makar harus diperiksa secara sungguh-sungguh. Persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penyidikan yang berbasis bukti, mengingat keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan," tukas Sudding.

Anggota Komisi III DPR RI itu memastikan parlemen akan mengawal hingga tuntas pengusutan peran, motif, dan penggunaan hasil penyadapan.

Ia juga meminta perkembangan perkara disampaikan kepada publik dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan, informasi sensitif negara, serta privasi pihak terdampak.

"Institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif," pesan legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut.

Sudding menegaskan, dukungan terhadap Kapolri dan institusi Polri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

"Kami berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan," tutup Sudding.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.