RM.id Rakyat Merdeka - Mantan juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022-2024, Mariana Aristyawati atau Anna Hasbie, mengungkapkan proses pembahasan alokasi tambahan kuota haji 2023 dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kesaksiannya, Anna menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan sejumlah catatan kepada Kemenag, termasuk mengenai keberlanjutan dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Catatan tersebut disampaikan dalam pertemuan pada 27 Januari 2023 di Kuningan, Jakarta.
Hal itu disampaikan Anna saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Anna menjelaskan, dalam pertemuan tersebut KPK mengapresiasi sejumlah perbaikan yang dilakukan Kemenag, terutama terkait prosedur pemilihan petugas haji dan pengadaan barang dan jasa. Namun, KPK juga memberikan dua catatan, yakni harmonisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta menjaga keberlanjutan dana haji.
Menurut Anna, Deputi KPK saat itu, Pahala Nainggolan, mengingatkan bahwa pengelolaan dana haji harus memperhatikan kepentingan seluruh jemaah, termasuk mereka yang masih menunggu giliran keberangkatan.
"KPK mengingatkan bahwa dana haji itu bukan hanya untuk mereka yang berangkat. Pak Pahala bilang bahwa dana BPKH itu bukan hanya untuk mereka yang berangkat tapi mereka juga yang menunggu," kata Anna.
Peringatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan alokasi tambahan 8.000 kuota haji yang diterima Indonesia pada awal Mei 2023.
Anna mengatakan, Kemenag semula mengusulkan agar seluruh tambahan kuota tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, usulan itu kemudian dibahas bersama Komisi VIII DPR dan BPKH.
Baca juga : Kaum Ibu Forum Jakarta Nahdliyin Sampaikan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut
Dalam pembahasan tersebut, anggota Komisi VIII mempertanyakan kemampuan pemerintah menyerap seluruh tambahan kuota reguler. Sebab, saat itu masih terdapat sekitar 1.000 kuota haji reguler yang belum terisi.
"Komisi VIII bilang, apakah yakin kalau kita meminta supaya 8.000 itu ke reguler semua," ujar Anna.
Ia mengungkapkan, sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi kemudian menyampaikan pandangan mengenai kemungkinan pengalihan sebagian kuota tambahan kepada jemaah haji khusus jika kuota reguler tidak terserap maksimal.
Anna menyebut anggota Komisi VIII DPR menyarankan agar pemerintah tidak ragu menyerahkan sebagian kuota kepada jemaah haji khusus. Sementara anggota lain mengingatkan adanya Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan Menteri Agama dalam menentukan peruntukan kuota tambahan melalui peraturan menteri.
"Kalau memang kita tidak sanggup, kuota reguler tidak terserap, jangan malu-malu serahkan ke haji khusus," tuturnya.
Anna menegaskan, pandangan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR pada 22 Mei 2023.
Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, juga memperdengarkan rekaman pernyataan anggota DPR dalam rapat tersebut. Rekaman itu antara lain memuat pembahasan mengenai Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memberikan ruang bagi Menteri Agama untuk menentukan peruntukan kuota tambahan.
Anna membenarkan pembahasan tersebut berlangsung terbuka dan menjadi bagian dari catatan pengambilan kebijakan kuota tambahan haji 2023.
Baca juga : Buya Anwar Abbas Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024
"Kalau Raker itu kan selalu sifatnya terbuka. Saya ingat di luar itu juga banyak media. Jadi media juga mewawancarai," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan persoalan kuota haji yang tidak terserap pernah terjadi pada penyelenggaraan haji 2019. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 10.000 kuota, tetapi sebanyak 524 kuota tidak terpakai.
"Indonesia itu sering dapat kuota, tapi sering banyak yang tidak terserap. Contohnya di 2019 itu ada 524 kuota yang tidak terserap. Padahal kita waktu 2019 dapat tambahan 10 ribu. Itu juga buat reguler tapi tidak terserap," ungkapnya.
Menurut Anna, kuota yang tidak terpakai pada musim haji berjalan akan hangus dan tidak dapat dialihkan untuk penyelenggaraan haji tahun berikutnya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kuota yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dalam kesaksiannya, Anna juga menjelaskan perbedaan waktu penerimaan kuota dasar dan kuota tambahan haji 2023. Indonesia memperoleh kepastian kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah pada akhir 2022 atau awal Januari 2023.
Sementara tambahan 8.000 kuota baru diterima pada awal Mei 2023, ketika persiapan operasional haji telah berjalan dan waktu keberangkatan semakin dekat. Kondisi itu kemudian menjadi alasan Kemenag menggelar pembahasan khusus bersama Komisi VIII DPR dan BPKH pada 22 Mei 2023.
Anna turut menerangkan bahwa sebelum tambahan kuota diterima, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah membicarakan kemungkinan penambahan kuota dengan Menteri Haji Arab Saudi dalam pertemuan persiapan haji 2023.
Dalam pertemuan itu, pemerintah Arab Saudi menyatakan tambahan kuota dimungkinkan dengan syarat Indonesia telah menyelesaikan 60 persen layanan bagi jemaah dari kuota dasar.
Baca juga : Sidang Kasus Kuota Haji Hadirkan Tujuh Saksi Meringankan
"Pak Menteri (Gus Yaqut) waktu itu bicara soal itu. Apakah mungkin Indonesia bisa menambah kuota dari yang ada 221 ribu ini. Lalu Pak Menteri Haji (Arab Saudi) menjawab, itu dimungkinkan selama Indonesia sudah menyelesaikan 60 persen layanan," tandasnya.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa didukung kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu atau jemaah dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
JPU menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Kerugian negara tersebut terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan haji 2024 sebesar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,95 miliar, serta biaya percepatan pengisian kuota tambahan haji khusus 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.