RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengumumkan Perwira Tinggi (Pati) aktif Polri berinisial SU yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya, kini sudah berstatus tersangka.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Suhermanto, SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri pada tahun 2010-2019. Sampai saat ini, tersangka EH dan AS, setiap kali akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari SU.
Baca juga : KNPI Dukung Kapolri Usut Penyadapan Ilegal: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum!
Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan kemudian disetujui.
"Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian, bahwa sampai saat ini total tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang. Tiga orang telah ditahan di Mako Brimob," papar Suhermanto.
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," imbuhnya.
Baca juga : Sudding Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual Dugaan Penyadapan Presiden
Sementara total saksi yang telah diperiksa berjumlah 13 orang. Selain itu, juga ada tiga saksi ahli ITE dan dua ahli pidana.
Atas perbuatannya, SU disangkakan rangkaian pasal sebagai berikut:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau intersepsi ilegal, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik dengan ancaman maksimal 6-7 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terkait perubahan, pemindahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik tanpa hak dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Suhermanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.
Baca juga : Dukung Kapolri Reformasi Polri: Tutup Celah Penyimpangan, Pulihkan Kepercayaan
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu benar," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.