RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2025.
Dalam penyidikan kasus yang diduga dikendalikan pihak berinisial AK tersebut, penyidik menggeledah enam lokasi di Jakarta dan menyita uang tunai senilai Rp 11,79 miliar beserta sejumlah barang bukti elektronik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Saiful Bahri mengatakan, penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra selama periode tersebut.
“Kejaksaan Agung pada Gedung Bundar ini telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2017 sampai dengan 2025,” ungkap Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Sebagai bagian dari penyidikan, tim penyidik menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis (5/11/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan bersama tim digital forensik.
Baca juga : Irma Suryani Chaniago: Menurut Informasinya Belum Diberi Nomor
Keenam lokasi tersebut meliputi sebuah rumah di Cilandak, Jakarta Selatan; tiga kantor perusahaan di APL Tower Central Park, Jakarta Barat, yakni PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA; kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat; serta kantor PT DDR di kawasan SCBD, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai. Total uang yang disita dari dua lokasi mencapai Rp 11,79 miliar.
“Tempat pertama Rp 11,2 miliar, dan tempat kedua sejumlah Rp 595 juta. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” beber Saiful.
Selain uang tunai dan barang elektronik, penyidik juga menemukan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas dan transaksi perusahaan, termasuk operasional lima perusahaan tambang nikel dengan pihak-pihak afiliasinya. Penyidik turut memeriksa sejumlah orang yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Saiful mengungkapkan, AK diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sultra.
Baca juga : Mirah Sumirat: Kami Desak Pemerintah Segera Publikasikan
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT BSJ dengan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI seluas 1.000 hektare, PT AMID seluas 1.026 hektare, serta PT HJ yang dijalankan melalui holding PT DDA bersama LEI.
“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” lanjutnya.
Saiful menjelaskan, IUP eksplorasi PT BSJ dan PT KAA sebenarnya telah berakhir pada 2015. Namun, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan telah ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan bahwa wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
“Namun oleh karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, sehingga penolakan tersebut dicabut,” ungkap Saiful.
Baca juga : Baleg DPR Ingin Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat
Dalam perkara ini, penyidik juga menduga adanya pemberian sejumlah uang dari pihak korporasi kepada penyelenggara negara. Pemberian tersebut diduga bertujuan memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan-perusahaan tambang nikel.
Dengan adanya persetujuan tersebut, korporasi diduga dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum sehingga memperoleh keuntungan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Lebih lanjut, Saiful menyebut keberadaan AK saat ini tidak diketahui di Indonesia. Berdasarkan hasil kajian tim penyidik yang bekerja sama dengan instansi terkait, ditemukan data perlintasan yang menunjukkan AK berada di luar negeri.
“Dan kami sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk mencari keberadaannya,” kata Saiful. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.