Dark/Light Mode

Lindungi Hak Komunitas Adat

Baleg DPR Ingin Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat

Sabtu, 7 November 2026 07:05 WIB
Anggota Panja RUU Masyarakat Adat BALEG DPR RI, Rikwanto. Foto: Dok. Fraksi Golkar
Anggota Panja RUU Masyarakat Adat BALEG DPR RI, Rikwanto. Foto: Dok. Fraksi Golkar

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sempat tertunda agar segera dilanjutkan. Aturan ini dibutuhkan untuk memberi kepastian pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan serta hak komunitas adat di Indonesia.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat Baleg DPR Rikwanto mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia. Namun, tidak semua komunitas itu sudah mendapat pengakuan resmi dari negara.

“Sebagian masih harus melewati tahapan verifikasi yang memerlukan proses panjang,” terangnya, Jumat (6/11/2026).

Pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat, kata Rikwanto, merupakan langkah awal sebelum hak komunitas itu diatur lebih rinci dalam UU. Setelah proses verifikasi selesai, komunitas adat diakui keberadaannya lalu hak yang melekat ditetapkan dalam pembahasan. Hak itu harus ada dan melekat pada komunitas yang sudah diverifikasi.

Selanjutnya, penyusunan RUU Masyarakat Adat tetap mengacu konstitusi, khususnya UUD 1945. Pengaturan tanah ulayat dan hak masyarakat adat perlu selaras dengan prinsip pengelolaan tanah oleh negara dan fungsi sosialnya.

Baca juga : Guru, Nakes Hingga Damkar Jadi Pegawai Penuh Waktu

“Hak adat tetap mendapat tempat dalam hukum nasional tanpa mengabaikan kewenangan negara mengelola sumber daya agraria,” ujarnya.

Selain persoalan pengakuan wilayah dan hak agraria, Rikwanto menekankan perlunya pencatatan masyarakat adat dalam administrasi kependudukan. Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) jadi kewajiban setiap warga negara. Kewajiban itu berlaku termasuk bagi warga yang hidup dalam komunitas adat di berbagai daerah.

Dia menilai, tertib administrasi itu diperlukan agar masyarakat adat memperoleh pelayanan publik dan mengakses program Pemerintah. Akses itu mencakup bantuan sosial dan layanan dasar lain yang disediakan negara. Penghormatan terhadap identitas serta tradisi adat perlu tetap dijaga. “Nantinya, itu jadi tugas Pemda,” jelasnya.

Terkait tahapan penyelesaian aturan ini, Rikwanto menyampaikan, pembahasan RUU Masyarakat Adat masih akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan. Pelibatan banyak pihak diperlukan agar substansi aturan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat adat secara adil. Pengesahan diharapkan bisa dilakukan pada awal tahun depan sesuai perkembangan pembahasan.

Rikwanto menegaskan, penyempurnaan materi RUU Masyarakat Adat perlu dilakukan dengan cermat, agar tidak menimbulkan persoalan baru atau ketimpangan. Panja Baleg DPR terus mempercepat pembahasan, termasuk menelaah kendala birokrasi verifikasi dan pengakuan komunitas adat.

Baca juga : Gus Ipul Sentil Pemda Yang Belum Maksimal

“Penyederhanaan tahapan diharapkan mempercepat kepastian status sehingga hak punya landasan hukum,” ucapnya.

Anggota Panja RUU Masyarakat Adat Baleg DPR Rycko Menoza menambahkan, RUU ini bertujuan melestarikan eksistensi masyarakat adat sekaligus memberi kepastian hukum atas wilayah tinggal mereka. Aturan yang tepat terkait hal itu dibutuhkan, mengingat masih sering terjadi konflik dan perselisihan pertanahan di berbagai daerah.

Rycko menjelaskan, di dalam RUU Masyarakat Adat terdapat kebijakan satu data Indonesia yang menuntut peran aktif Pemda. Peran itu dimulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, di mana mereka dibutuhkan untuk mendorong pendaftaran tanah. Dorongan itu diharapkan membantu masyarakat adat mendaftarkan tanah mereka secara tertib dan terdokumentasi.

Selain itu, langkah tersebut juga untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dengan tanah Pemerintah atau korporasi yang kerap memicu persoalan di daerah. Itu juga sejalan dengan akses fasilitas sosial bagi masyarakat adat, seperti jaminan kesehatan dan pendidikan yang koordinasinya dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Dukcapil di daerah.

Rycko optimistis, regulasi itu bisa segera dituntaskan tahun ini. Pasalnya, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. “Penyelesaian tahun ini diharapkan memberi kepastian hukum lebih cepat bagi komunitas adat di berbagai daerah,” tuturnya.

Baca juga : Ekonomi RI Tertinggi Di Antara Negara G20

Saat ini, Baleg DPR terus mematangkan substansi RUU Masyarakat Adat untuk memperkuat perlindungan hukum wilayah adat dan mencegah ruang hidup tergerus tumpang tindih regulasi serta ekspansi investasi. Hingga 4 November 2026 RUU Adat masih disusun di Baleg, setelah pada 8 Desember 2025 masuk Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan Baleg.

Pada 19 Februari 2026, Kementerian HAM menyerahkan draf RUU ke Baleg untuk mengatur pengakuan masyarakat adat dan pembentukan Komnas Masyarakat Adat. Lalu pada 1 April 2026 Baleg menggelar RDPU komunitas adat, sipil, dan akademisi, menyoroti mekanisme pengakuan serta Pasal 20 yang memberi Pemerintah wewenang mencabut pengakuan. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 7 November 2026 dengan judul "Lindungi Hak Komunitas Adat Baleg DPR Ingin Lanjutkan Bahas RUU Masyarakat Adat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.