Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Sah, Tapi Belum Publish, Ada Apa?
Irma Suryani Chaniago: Menurut Informasinya Belum Diberi Nomor
Sabtu, 7 November 2026 07:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. Meski sudah disahkan, hingga kini Pemerintah belum memublikasikan salinan resmi undang-undang tersebut kepada publik.
Regulasi baru yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini dibentuk sebagai tindak lanjut langsung atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat mempertanyakan kelanjutan proses administrasi dan pengundangan undang-undang tersebut. Hingga saat ini, pekerja/buruh maupun kalangan pengusaha masih membutuhkan kejelasan mengenai status naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk apakah naskah tersebut telah disampaikan kepada Presiden, apakah sudah ditandatangani oleh Presiden, serta kapan salinan resminya dapat diakses publik.
Baca juga : Mirah Sumirat: Kami Desak Pemerintah Segera Publikasikan
Bagi Mirah, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah administratif semata. Keterbukaan informasi mengenai suatu undang-undang merupakan bagian penting dari transparansi penyelenggaraan negara dan jaminan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
“Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman,” ujar dia.
Hal ini semakin mendesak karena banyak anggota ASPIRASI saat ini sedang dan akan melakukan perundingan, penyusunan, maupun pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing.
Baca juga : Ekonomi RI Tertinggi Di Antara Negara G20
Dalam proses tersebut, muncul kebingungan, baik di kalangan pekerja/buruh maupun pengusaha, mengenai regulasi yang harus dijadikan rujukan. Apakah masih menggunakan ketentuan ketenagakerjaan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, atau sudah harus mempersiapkan penyesuaian berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan?
Bagaimana kedudukan peraturan sebelumnya? Bagaimana ketentuan peralihannya? Kapan ketentuan baru tersebut mulai berlaku dan bagaimana implementasinya dalam hubungan kerja?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menjelaskan, undang-undang tersebut belum diberi nomor sehingga belum dapat dipublikasikan.
Baca juga : Soal Kasus Penyadapan, Kapolri Pastikan Murni Penegakan Hukum
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Irma Suryani Chaniago, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya