BREAKING NEWS
 

Soetta Banjir Turis Asing

Duh, Kok Begini Ya Pak Luhut...

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : FITRIYANA YULIANTI
Rabu, 30 Desember 2020 05:21 WIB
Penumpang numpuk dan berdesakan di Terminal 3 kedatangan Bandara Soekarno Hatta. Selain penumpang dalam negeri, ada banyak juga penumpang warga negara asing. Foto ini viral, kemarin. Disayangkan, karena di foto ini, protokol kesehatan benar-benar dilanggar. (Foto : Net)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan pihak bandara? Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soetta, Darmawali Handoko mengatakan, foto keramaian itu merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang hendak dikarantina sesuai dengan aturan yang baru. Antrean tersebut terjadi Senin malam lalu.

Dia mengatakan, penumpukan terjadi lantaran para pelancong yang baru tiba, dipilah untuk dimasukkan ke bus dan ke hotel karantina yang ditunjuk pemerintah. “Itu sebentar, langsung selesai. Biasanya mereka tidak dikarantina, mulai semalam harus dikarantina,” kata Darmawali, kemarin.

Menurut Darmawali, jumlah penumpang yang akan dikarantina itu sekitar 200 orang. Semua WNA dan WNI itu diarahkan ke hotel untuk menjalani karantina lima hari.

Baca juga : Terawan Hingga Suharso Kampanye Pentingnya Cuci Tangan Pakai Sabun

Dia menegaskan, WNA dan WNI itu sudah menunjukkan syarat kedatangan dari luar negeri berupa hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR). “Kalau ada yang positif, pasti kita akan rujuk,” tuturnya.

Darmawali menegaskan, aturan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang baru menerangkan, setiap WNI dan WNA yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri, wajib melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk. Mereka wajib karantina lima hari.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid- 19, Kolonel Pas M.A Silaban memberikan penjelasan tambahan. Dia mengatakan, persiapan telah dilakukan oleh seluruh stakeholder di Bandara Soetta yang saat ini menjadi pintu masuk utama penerbangan internasional di Indonesia.

Baca juga : Jokowi Cuek Saja

“Mulai kemarin, seluruh penumpang rute internasional yang tiba di Indonesia termasuk di Terminal 3, harus melakukan karantina selama 5 hari di lokasi yang disiapkan,” ujar Silaban.

Untuk diketahui, Pemerintah telah membuat aturan baru untuk menekan lonjakan angka positif Covid-19 dan menghindari masuknya virus Covid-19 baru. Salah satunya, melarang WNA masuk ke wilayah Indonesia terhitung mulai 1-14 Januari 2020.

Sedangkan untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020, akan dikenakan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020. Mereka wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, mereka juga diwajibkan menjalani karantina selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense